Sebarkan Foto Pacarnya, Calon Siswa Polisi Berpotensi Tidak Lolos

oleh -282 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Halaman Depan Mapolres Lombok Tengah.

 

 

 

 

LOMBOK  — Seorang pemuda calon siswa polisi (Casis) Polri 2026 berinisial DADS warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dilaporkan pacarnya inisial RSS yang masih duduk di bangku SMA. DADS dilaporkan atas kasus melanggar UUD ITE dengan menyebarkan foto tak senonoh RSS di media sosial. Kasus ini terjadi, 19 April 2026.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Lombok Tengah telah memeriksa tiga orang saksi. Sekarang perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga  Komisi I DPRD Loteng Mendukung Retreat 24 Kades Terpilih

 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, terlapor diduga mengirimkan tangkapan layar unggahan Instagram yang berisi konten tidak senonoh serta ancaman kepada akun TikTok milik korban.

 

Menurut Brata, penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

 

“Yang kami sudah periksa korban, ibu korban dan keponakan korban,” terang Brata kepada Koranlombok.id, Kamis 30 April 2026.

Baca Juga  Dewan Kelan Usulkan MBG Ramadan Diberikan Uang Tunai

Brata menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan para saksi penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

Kasi Humas menambahkan, kasus ini berpotensi mempengaruhi proses penerimaan anggota Polri yang sedang diikuti oleh terlapor. Hal itu karena aspek kepribadian dan mental menjadi bagian dari penilaian dalam seleksi.

Brata menyebutkan, penyidik masih akan mendalami dugaan ancaman yang diterima korban. Kepolisian juga akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

Baca Juga  Dana CSR BNI Selong Diduga untuk Kepentingan Politik Balon Bupati Lombok Timur

 

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial RSS yang mengaku foto pribadinya bersifat tidak senonoh disebarkan tanpa izin oleh terduga DADS. Terlapor merupakan pacar korban.

Menurut keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi setelah adanya permasalahan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Kemudian berujung pada penyebaran foto korban ke salah satu platform media sosial.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.