LOMBOK — Seorang pemuda calon siswa polisi (Casis) Polri 2026 berinisial DADS warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dilaporkan pacarnya inisial RSS yang masih duduk di bangku SMA. DADS dilaporkan atas kasus melanggar UUD ITE dengan menyebarkan foto tak senonoh RSS di media sosial. Kasus ini terjadi, 19 April 2026.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Lombok Tengah telah memeriksa tiga orang saksi. Sekarang perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, terlapor diduga mengirimkan tangkapan layar unggahan Instagram yang berisi konten tidak senonoh serta ancaman kepada akun TikTok milik korban.
Menurut Brata, penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Yang kami sudah periksa korban, ibu korban dan keponakan korban,” terang Brata kepada Koranlombok.id, Kamis 30 April 2026.
Brata menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan para saksi penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Kasi Humas menambahkan, kasus ini berpotensi mempengaruhi proses penerimaan anggota Polri yang sedang diikuti oleh terlapor. Hal itu karena aspek kepribadian dan mental menjadi bagian dari penilaian dalam seleksi.
Brata menyebutkan, penyidik masih akan mendalami dugaan ancaman yang diterima korban. Kepolisian juga akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial RSS yang mengaku foto pribadinya bersifat tidak senonoh disebarkan tanpa izin oleh terduga DADS. Terlapor merupakan pacar korban.
Menurut keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi setelah adanya permasalahan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Kemudian berujung pada penyebaran foto korban ke salah satu platform media sosial.(hil)






