LOMBOK – DPRD Lombok Tengah menggelar rapat sidang paripurna penutupan masa sidang kedua sekaligus membuka masa sidang ketiga untuk tahun 2025 – 2026.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar tersebut mengungkapkan beberapa kegiatan penting yang telah dilaksanakan oleh anggota dewan pada masa persidangan tersebut, antara lain pembahasan sejumlah ranperda, reses hingga kegiatan monitoring dan evaluasi serta lainnya.
“DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga telah melaksanakan berbagai kegiatan konsultasi, koordinasi, studi komparatif, peningkatan kapasitas pimpinan dan aggota DPRD, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah dan pelayanan publik,” katanya dalam sidang paripurna, Senin 11 Mei 2026.
Adapun sejumlah kegiatan yang telah dilakukan antara lain, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 antara lain, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pembahasan tiga ranperda usul DPRD yaitu ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, serta ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana.
Kemudian pelaksanaan reses masa persidangan kedua sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
Pembahasan empat Ranperda usul pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Pembentukan dan pelaksanaan tugas panitia khusus DPRD dalam membahas berbagai ranperda strategis daerah, seperti pembahasan ranperda usul DPRD tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penanggulangan bencana kebakaran, serta Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan kesenian daerah
Terakhir pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2025 hingga penyampaian rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2025.
“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucapnya. (nis)






