KPK Pelototi Wajib Pajak, Dewan Harap Pengusaha dan ITDC Transparan

oleh -479 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota DPRD Lombok Tengah (Muslihin)

 

LOMBOK – Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Muslihin angkat bicara terkait dengan sejumlah hotel dan usaha milik negara yang nunggak pajak di Kawasan Mandalika. Apalagi ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Muslihin berharap dengan turunnya KPK memantau sejumlah tempat milik negera, mereka akan terbuka terkait dengan penghasilan dan pembayaran pajak yang harusnya dibayarkan.

“Kalau memang KPK sudah turun ke sana, mudahan mereka lebih terbuka kepada Pemkab Lombok Tengah terkait penghasilan event-event dan usaha lainnya yang ada di sana,” katanya kepada jurnalis koranlombok.id, Sabtu, (24/8/2024).

Baca Juga  Rachmat Hidayat Targetkan Maret Salurkan 100 Kursi Roda

 

Sebelumnya, sempat terjadi misskomunikasi dengan pengelola kawasan mandalika yakni pihak ITDC. Dimana pihak Pemkab Lombok Tengah yang mendampingi KPK telah memasang spanduk peringatan nunggak pajak di depan Mandalika Beach Club (MBC), namun diturunkan paksa pihak ITDC.

 

Terkait itu Muslihin mengingatkan agar para pengusaha di sana harus mematuhi aturan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kita harus mematuhi aturan yang sudah jelas, mereka kan harus transparan juga,” tegasnya.

 

Diketahui sebelumnya besaran pajak hiburan yang wajib dibayarkan pihak ITDC sebesar 30 persen, lalu berdasarkan instruksi presiden pajak yang dibayarkan turun menjadi 15 persen dan terakhir menurut undang-undang yang berlaku hanya 10 persen.

Baca Juga  Pelebaran Jalan Biao-Kopang, Didukung Dewan Asal Tak Bebani APBD

Katanya, dengan keringanan tersebut Pemda Lombok Tengah bahkan belum bisa mengakses setiap event yang digelar di sana seperti MotoGP.

Ia menyampaikan, saat ini Pemkab Lombok Tengah sangat sulit masuk untuk mengakses penghasilan tiap event tersebut agar pajak yang dibayarkan lebih transparan.

 

“WSBK dan MotoGP sudah jelas di tempat kita tapi kita tidak bisa masuk disitu untuk akses mengetahui berapa penghasilan mereka,” ceritanya.

 

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengatakan berterimakasih atas kegiatan yang dilakukan KPK. Hal tersebut karena tugas dan fungsi pembinaan mereka tak hanya kepada pihaknya namun juga kepada wajib pajak.

Baca Juga  Ada Potensi Coblos Ulang Satu TPS di Desa Keramat Jati

Terkait berapa presentase pajak yang didapatkan, bupati tidak berani mengatakan karena laporan setiap hari berubah secara fluktuatif.

“Saya tidak berani mengatakan berapa, karena kan setiap hari ada saja masyarakat yang membayar pajak BPHTB. Lebih jelas tanyakan ke Bapenda,” katanya.

Pathul berharap para wajib pajak segera diselesaikan per 31 Desember karena berguna bagi pembangunan di Lombok Tengah.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.