AJI Mataram Kecam Somasi Dilayangkan ke NTBSatu

oleh -2102 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua AJI Mataram Wahyu Widiyantoro saat menyampaikan orasi di depan Kantor Gubernur NTB, belum lama ini.

 

 

LOMBOK – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu atas pemberitaan sidang perkara dana “siluman” DPRD NTB.

Somasi bermula dari tanggal 13 Mei 2026, NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”.

 

Berita ini meliput jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.

 

Sumber berita adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi langsung jurnalis NTBSatu bersama wartawan media lain sebelum persidangan berlangsung.

 

JPU membenarkan bahwa Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan namun tidak menghadiri sidang sebagaimana dijadwalkan.

Pada 22 Mei 2026, melalui firma hukumnya ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu dengan menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam 2×24 jam, disertai ancaman gugatan perdata dan pidana.

Baca Juga  Lima Kecamatan Krisis Air Bersih, Banyak Sumur Bor Tak Berfungsi di Lobar

 

Bahwa berita bersumber dari pejabat publik (JPU) dalam persidangan yang terbuka.

Konfirmasi selanjutnya kepada Aspidsus Kejati NTB yang juga membenarkan surat panggilan telah disampaikan kepada Habib. Bahwa NTBSatu menerbitkan berita faktual dan berimbang sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers yaitu, meliput fakta persidangan dan telah melakukan konfirmasi lanjutan ke narasumber terkait yakni Aspidsus Kejati NTB terkait surat panggilan terhadap Habib dan telah melakukan upaya menghubungi Habib untuk menawarkan ruang klarifikasi tetapi tidak ada tanggapan.

 

Sementara, NTBSatu telah menawarkan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU No. 40/1999 tentang Pers, namun tidak direspons oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga  Sejak Orde Baru Gedung BLK Tidak Pernah Diperbaiki, Komisi IV Minta jadi Atensi

Dalam somasi yang diajukan, saudara Muhammad Habib Al Qutbi mengutip Pasal 8 UU No. 40/1999 sebagai dasar tuntutan terhadap wartawan. Pasal 8 merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan, bukan dasar gugatan terhadap pers.

 

Sesuai mekanisme UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung, setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.

Ancaman langsung ke jalur pidana dan perdata tanpa menempuh mekanisme pers adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

 

AJI Mataram menilai bahwa tindakan somasi tersebut merupakan indikasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang mana merupakan upaya menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk mengintimidasi, membebani, dan membungkam kerja jurnalistik yang sah.

Baca Juga  Bupati Pathul Lepas 959 Mahasiswa KKP UIN Mataram

“Ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di NTB,” tegas Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro.

 

Atas somasi dilayangkan itu, AJI Mataram menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras somasi yang terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh UU No. 40/1999 tentang Pers.

 

  1. Mendesak Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menempuh mekanisme hak jawab yang telah dibuka oleh redaksi NTBSatu apabila merasa dirugikan.

 

  1. Mengingatkan seluruh pihak bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana dan perdata.

 

  1. Menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu sebagai bagian dari upaya menciptakan kemerdekaan pers tanpa intimidasi dan kriminalisasi di NTB.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.