LOMBOK – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu atas pemberitaan sidang perkara dana “siluman” DPRD NTB.
Somasi bermula dari tanggal 13 Mei 2026, NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”.
Berita ini meliput jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.
Sumber berita adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi langsung jurnalis NTBSatu bersama wartawan media lain sebelum persidangan berlangsung.
JPU membenarkan bahwa Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan namun tidak menghadiri sidang sebagaimana dijadwalkan.
Pada 22 Mei 2026, melalui firma hukumnya ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu dengan menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam 2×24 jam, disertai ancaman gugatan perdata dan pidana.
Bahwa berita bersumber dari pejabat publik (JPU) dalam persidangan yang terbuka.
Konfirmasi selanjutnya kepada Aspidsus Kejati NTB yang juga membenarkan surat panggilan telah disampaikan kepada Habib. Bahwa NTBSatu menerbitkan berita faktual dan berimbang sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers yaitu, meliput fakta persidangan dan telah melakukan konfirmasi lanjutan ke narasumber terkait yakni Aspidsus Kejati NTB terkait surat panggilan terhadap Habib dan telah melakukan upaya menghubungi Habib untuk menawarkan ruang klarifikasi tetapi tidak ada tanggapan.
Sementara, NTBSatu telah menawarkan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU No. 40/1999 tentang Pers, namun tidak direspons oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam somasi yang diajukan, saudara Muhammad Habib Al Qutbi mengutip Pasal 8 UU No. 40/1999 sebagai dasar tuntutan terhadap wartawan. Pasal 8 merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan, bukan dasar gugatan terhadap pers.
Sesuai mekanisme UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung, setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.
Ancaman langsung ke jalur pidana dan perdata tanpa menempuh mekanisme pers adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
AJI Mataram menilai bahwa tindakan somasi tersebut merupakan indikasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang mana merupakan upaya menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk mengintimidasi, membebani, dan membungkam kerja jurnalistik yang sah.
“Ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di NTB,” tegas Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro.
Atas somasi dilayangkan itu, AJI Mataram menyatakan sikap:
- Mengecam keras somasi yang terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh UU No. 40/1999 tentang Pers.
- Mendesak Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menempuh mekanisme hak jawab yang telah dibuka oleh redaksi NTBSatu apabila merasa dirugikan.
- Mengingatkan seluruh pihak bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana dan perdata.
- Menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu sebagai bagian dari upaya menciptakan kemerdekaan pers tanpa intimidasi dan kriminalisasi di NTB.(red)







