LOMBOK – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Polres Lombok Tengah terbongkar. Pungli diduga dilakukan oknum anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) Polres setempat.
Kasus itu baru terbongkar setelah seorang warga melaporkan kejadian ini ke beberapa lembaga di Lombok Tengah. “Besok sesuai surat kami bahwa Hari Rabu, 27 Maret 2024 kami akan turun demo ke Polres Lombok Tengah,” ungkap keluarga korban, Alus Darmiah kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa dini hari.
Alus dengan terang-terangan menceritakan kronologis kasus itu. Dimana saat keluarganya inisial II warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut hendak membesuk suaminnya di sel tahanan Polres Lombok Tengah, korban dimintai uang oleh oknum anggota TAHTI.
“Diminta 50 ribu sampai 100 ribu per orang, uang ini pengakuan korban diberikan kepada oknum anggota di sana,” ceritanya.
Dijelaskan Alus, awalnya kasus ini dirinya sangat tidak percaya bisa terjadi di markas besar Polres. Namun setelah keluarganya menjadi korban langsung, dia dengan terpaksa harus menyuarakan kasus tersebut ke permukaan.
Sementara itu korban pungli yang juga keluarganya menceritakan kasus ini kepada dirinya pada Hari Sabtu siang (23/3/2024). Korban mengaku sudah menyerahkan uang kepada oknum anggota.
“Saya anggap ini hanya isu saja, eh ternyata benar terjadi. Kejadian ini sudah sejak lama menurut informasi yang saya terima,” bebernya.
Atas kejadian ini, Alus meminta kepada Kapolres Lombok Tengah untuk menindak tegas siapa saja oknum terlibat. Kalaupun ada oknum petinggi yang ada di balik kasus ini agar diusut tuntas dan diberikan sanksi.
“Sudah orang susah diminta uang lagi, artinya kalau kita besuk keluarga di Sel Polres harus bawa uang,” sebut dia.
Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat melalui Kasi Humas AKP Hariono mengaku sudah menerima surat rencana aksi demo tersebut.
“Sudah dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” katanya singkat via wa.(dik)





