Hearing LSM Memanas di Loteng, Pejabat Nyaris Dilempari Kursi

oleh -42 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sekretaris DPMPTSP Lombok Tengah : Helmi Qazwani

 

 

LOMBOK  – Hearing dilakukan sejumlah massa dari LSM SEMESTA NTB terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan ritel modern di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memanas, Rabu 17 Juni 2026. Dalam hearing itu, insiden saling lempar menggunakan kursi nyaris terjadi.

 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah, Helmi Qazwani membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya ini terjadi akibat perbedaan pandangan dalam diskusi mengenai mekanisme pencabutan izin usaha ritel modern.

Kata Helmi, perdebatan yang terjadi bukan terkait tujuan penegakan Perda melainkan mengenai instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin usaha.

Baca Juga  Daftar ke KPU, Ruslan: Lurus Jalan Lombok Tengah Kembali Normal

 

“Sebenarnya perbedaan pandangan biasa kita dengan cara siapa yang akan mempunyai kewenangan untuk melakukan pencabutan perizinan berusaha,” ungkapnya saat dihubungi Koranlombok.id via ponsel, Rabu 17 Juni 2026.

 

Helmi menjelaskan, pemerintah daerah saat ini telah memasuki tahapan penegakan Perda yang mengarah pada pencabutan perizinan. Namun, terdapat persoalan administratif karena dokumen yang akan dicabut adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

 

“Langkah penegakan Perda ini kan akan memasuki fase pencabutan perizinan berusaha. Namun di dalam pencabutan ini yang dicabut adalah KKPR-nya yang menerbitkan adalah PUPR bidang penataan ruang,” tegasnya.

Baca Juga  Partai NasDem Lombok Tengah Minta Maaf

 

Karena itu, DPMPTSP tidak dapat secara langsung mencabut izin. Sebab, ini kewenangan pencabutan berada pada Dinas PUPR sehingga diperlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah sebelum langkah itu dilakukan.

Mengenai insiden angkat kursi yang terjadi saat hearing, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan reaksi spontan peserta hearing yang terbawa suasana diskusi.

 

 

 

“Diskusi itulah memanas. Kemudian karena tersulut mungkin si peserta diskusi mengangkat kursi. Jadi itu hanya reaksi spontan saja, tapi sebenarnya intinya semangat kita sama untuk ingin menegakkan Perda 7 Tahun 2021 itu,” katanya.

Baca Juga  GTS Pujut Nyerang Habis-habisan, Bank NTB Syariah Menang Tipis

Dia menilai seluruh pihak yang hadir memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong penegakan aturan terhadap keberadaan ritel modern yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Perda.

Pemerintah daerah juga berkomitmen menindaklanjuti amanat Perda Nomor 7 Tahun 2021. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, serta Dinas PUPR untuk membahas langkah pencabutan izin dan keterkaitannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kata Helmi, pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan karena langkah pencabutan izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.