LOMBOK – Penyidik PPA Polres Lombok Tengah telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan meraba bagian sensitif siswi di SMKN 1 Kopang, bulan lalu.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami sejumlah informasi dan bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang terjadi di lingkungan sekolah dan beredar di media sosial.
“Jadi kasus tersebut memang sudah dilaporkan oleh korban kalau tidak salah sekitar satu bulan yang lalu,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada Koranlombok.id via ponsel, Selasa 30 Juni 2026.
Brata menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan serta sudah meminta keterangan beberapa pihak mulai dari Kepala Sekolah (Kepsek), Guru Bimbingan Konseling (BK), korban, terduga pelaku dan beberapa siswa yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kasusnya masih lidik dan secara detail untuk jumlah yang diperiksa sekitar begitu. Untuk kelanjutannya kami akan sampaikan nanti,” singkatnya.(hil)







