LOMBOK – Pihak kepolisian masih memproses kasus peredaran uang palsu (Upal) di Lombok Tengah setelah penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Status ini naik pasca penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kendati demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami keterlibatan para pihak dan melengkapi alat bukti.
Informasi yang diterima, ada dua titik di Lombok Tengah menjadi lokasi peredaran Upal. Yakni, di Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah dan Lingkungan Gelondongan, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya.
“Jadi kami dari kepolisian, dengan adanya laporan tersebut sudah menindaklanjutinya dan memprosesnya. Sampai saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, Senin 13 Juni 2026.
Terkait modus, Brata menjelaskan pelaku melakukan transfer melalui agen BRI Link atas nama MS yang berada di Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, 9 Juni 2026.
“Jadi, dia melakukan transfer melalui BRI Link,” bebernya.
Lanjut cerita, nominal Upal ditemukam sebesar Rp 17,5 juta yang ditemukan di Desa Lajut. Brata mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang, yang terdiri atas terduga pelaku, saksi, dan ahli dari Bank Indonesia.
“Untuk penetapan tersangka, nanti masih ada proses lagi untuk melengkapi berkas-berkas terkait pemeriksaan yang bisa mengarah kepada pelaku,” katanya.
Brata juga menjelaskan, jumlah uang palsu mencapai 213 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Maka dari itu, polisi mengimbau masyarakat agar memahami ciri-ciri uang palsu. Jika menemukan indikasi adanya Upal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.(hil)






