LOMBOK – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya menanggapi pernyataan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Taufikurahman Pua Note terkait tidak adanya tambahan bantuan dana untuk anggaran belanja pegawai.
Kata Bagus, berdasarkan penelusurannya di Banggar ada transfer keuangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 77 miliar pada APBD Perubahan. Hal ini juga disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan RI di Mataram.
“Penting untuk saya klarifikasi, karena saat paripurna itu saya sampaikan ada transfer pusat yang jumlahnya tidak sedikit, jadi pernyataan Kepala BPKAD sejauh penelusuran saya di Banggar ada transfer 77 miliar untuk APBD perubahan ini,” tegasnya kepada media, Kamis 20 Agustus 2026.
Dijelaskan dia, dalam pembahasan rancangan KUA – PPAS tahun 2026. Ada penambahan pendapatan sebesar Rp 47 miliar dari awal keseluruhan anggaran Rp. 2.491.000.000.000 menjadi Rp. 2.538.000.000 yang bersumber dari penghasilan asli daerah (PAD) sebesar Rp 64 miliar, transfer daerah Rp 600 juta dan pendapatan lain – lain yang sah dari PT Amman Mineral yang awalnya diasumsikan Rp 26 miliar bekurang menjadi Rp 9 miliar.
Ia menjelaskan, ada dana sisa lebih pembayaran anggaran (SiLPA) sebesar Rp 149 miliar ditambah lagi dengan dana transfer dari pusat selain dari DAU yakni, Dana Bagi Hasil (DBH) bersumber dari retribusi pajak sumber daya alam dan mineral serta sebagainya sebesar Rp 77 miliar.
“Mungkin maksudnya Pak Arman DAU yang nol benar itu, nah dana ransfer pusat ini bukan hanya DAU tapi juga DBH. Justru ada fleksisbilitas daerah untuk mengelola atau memposisikan anggaran tersebut daripada DAU yang bisa jadi earmark, jadi sebenarnya ada dana transfer,” tegasnya.
Bagus menyampaikan, dalam penelusurannya saat ini tidak kurang ada Rp 318 miliar di APBD Perubahan yang bisa dialokasikan untuk pembenahan bidang yang krusial bagi Pemda. Seperti, infrastruktur jalan di areal perbatasan kabupaten, pelayanan kesehatan, pendidikan serta untuk membayar utang RSUD Praya sebesar Rp 23 miliar.
Sementara sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurahman Pua Note mengatakan, Pemerintah Pusat tidak memberikan bantuan keuangan untuk anggaran belanja pegawai oleh karena dianggap daerah mampu secara fiskal.
Terkait alasan Pemda tak dapat penambahan anggaran, ia tidak mengetahui secara pasti karena memang keputusan pemerintah pusat.
“Kalau itu untuk daerah yang tidak bisa membayar gaji sampai akhir tahun, kemarin kita sudah kirim laporan tapi kita tidak dapat bagian,” katanya, Rabu 12 Agustus 2026.
Ditambahkan Arman, untuk pengajuan data semua daerah mengajukan data secara lengkap bahkan sebelumnya harus diaudit oleh Inspektorat dan Bupati, kemudian harus menandatangani surat pernyataan hasil data tersebut.
Ia juga mengaku pernah mendampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengirimkan berkas tersebut.
Sementara kebutuhan anggaran belanja pegawai Pemkab Lombok Tengah setiap tahun sebesar Rp 1,3 triliun termasuk untuk kepala daerah dan anggota DPRD. Sementara jumlah PNS dan PPPK penuh waktu yang ada 15.882, PPPK paruh waktu dianggarkan melalui pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 20 miliar.
Sementara itu pada APBD induk 2026 presentase anggaran belanja pegawai masih sebesar 40 persen dan ditargetkan pada tahun selanjutnya bisa turun diangka 36 persen.(nis)






