LOMBOK – Sebanyak 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah sempat ditutup pemerintah kabupaten. Gerai perusahaan raksasa ini ditutup paksa karena melanggar Perda tentang aturan jarak dengan pasar rakyat. Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021. Hebatnya, baru-baru ini dua gerai di dekat Pasar Renteng malah sudah buka kembali. Lantas kenapa dibiarkan pemerintah?
Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal mustakim berdalih pihaknya masih menunggu hasil analisa dan rekomendasi hukum dari Kemenkumham.
Katanya, terkait hal ini bisa media menanyakan kepada Sekda sebagai ketua tim atau Kabag Hukum Setda.”Bisa tanyakan ke Pak Sekda ya,” katanya melalui telepon, Kamis 20 Agustus 2026.
Zaenal Mustakim mengaku pernah mendampingi Sekda dan Kabag Hukum saat pembahasan soal rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Mataram. Dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan klarifikasi terhadap penegakan Perda itu dan memberikan standing position Pemda atas Perda itu dan berkomitmen untuk menerima rekomendasi yang diberikan.
Zaenal menegaskan dalam pertemuan tersebut bertujuan agar penegakan Perda sesuai dengan ideal berdasar norma hukum yang berlaku sehingga membutuhkan rekomendasi dari mereka. Termasuk juga tidak ada mengintervensi rekomendasi yang diberikan.
“Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya hasil kajian dan pandangan hukum, jadi kami berkomitmen menerima dan melaksanakan apa yang direkomendasikan dan disarankan,” katanya tegas.
Sementara itu penegakan Perda sebenarnya telah memasuki tahapan sampai penutupan sementara dan pihaknya akan melakukan pengusulan pencabutan izin, namun terkait hal itu belum clear dibahas dalam Perda. Pihaknya masih melakukan kajian dan melihat aturan pusat.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSTP) Lombok Tengah, Dalilah mengatakan sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil analisis dan evaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Itu kan dari Sekda melalui Bagian Hukum itu kan memgajukan analisis dan evaluasi dan relevansi ada bertentangan dengan asas – asas hukum dan sebagainya, nah ini yang sedang dilakukan analisis oleh Kemenkumham tentu kita akan melakukan penindakan lebih jauh,” tegasnya kepada Koranlombok.id.
Kendati demikian, ia mengaku telah melakukan penindakan sesuai dengan Perda tersebut, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga hingga melakukan penutupan sementara selama sekitar 30 hari.
Sedangkan untuk melakukan penutupan permanen dirinya akan memperhatikan rekomendasi dari hasil kajian Perda tersebut oleh Kanwil Kemenkumham. Sementara kapan surat permintaan tersebut diajukan dan alasan soal alasan mengapa perlu ada analisis dan evaluasi soal Perda itu, dirinya meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada kepala bagian hukum.
“Ya kita lihat dulu bagaimana kan rekomendasinya,” dalihnya.(nis)






