LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Nafila Resnafina, suaminya Wawan Naksabandi beserta serta ayahnya Achmad Fuaddi dilaporkan ke Polresta Lombok Tengah atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini dimasukan oleh Miftahurrahman bersama istrinya ke polisi pada Senin, 31 Agustus 2026. Korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta atas kasus ini dari transaksi berlangsung sejak Juni 2024 silam.
“Hari ini kami melaporkan Pak Fuad, Nafila dan suaminya terkait dugaan penipuan,” ungkap istri pelapor Miftahurrahman, Yeni Diana kepada media usai melapor.
Yeni yang datang mendampingi suaminya ke Polresta mengaku tiba di Polresta sekitar pukul 12.27 Wita. Setibanya di Polresta keduannya langsung masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Yeni Diana menceritakan, kasus ini bermula dari transaksi Rp 200 juta dengan Fuaddi pada Juni 2024. Uang itu, kata dia, diserahkan secara bertahap yakni, Rp 150 juta pada 21 Juni 2024 dan 40 juta tanggal 24 Juni 2024 melalui transfer, serta Rp 10 juta diserahkan tunai.
Yeni menuturkan, saat itu pihaknya dijanjikan akan menerima pengembalian uang atau satu unit mobil Toyota Innova Reborn dalam kurun waktu yang disepakati.
“Janjinya kalau sama Pak Fuad sekitar 6 bulan dan paling lama sekitar 1,5 tahun. Tapi sampai hari ini tidak ada. Kami mencoba menagih janji dan meminta uang kami kembali, tapi sampai saat ini tidak ada,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Istri korban menyebutkan, anggota dewan Nafila dan suaminya Wawan pernah datang kepadanya untuk meminjam uang. Pengakuan terlapor saat datang meminjam uang untuk keperluan pencalonan sang ayah Achmad Fuaddi sebagai Bupati Lombok Tengah pada Pilkada 2024.
“Waktu itu yang datang kepada kami Nafila dan Wawan. Awalnya kami dijanjikan satu unit Innova Reborn karena katanya Pak Fuad ada proyek ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB. Katanya itu proyek terakhir dan kalau proyek keluar, kami akan diberikan mobil tersebut. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada,” tegasnya.
Selain transaksi itu, Yeni mengaku melakukan transaksi jual beli satu unit mobil Honda Jazz dengan Nafila pada akhir 2024, sekitar November hingga Desember dengan nilai transaksi mobil Rp 170 juta dan telah dibayarkan lunas. Namun, hingga kini BPKB kendaraan belum diterima.
Dia mengatakan, awalnya BPKB dijanjikan akan diserahkan 6 bulan setelah transaksi. Namun setelah batas waktu tersebut terlewati, pihaknya kembali diminta menunggu hingga waktu yang dijanjikan 1,5 tahun.
“BPKB tidak ada juga,” katanya.
Disamping itu, korban mengaku mengetahui bahwa BPKB mobil tersebut masih berada di finance dan pembayaran kredit kendaraan itu disebut mengalami masalah. Akibatnya, kendaraan Honda Jazz yang telah dibeli dan dibayar lunas korban malah didatangi tukang tagih atau debtcollector karena kredit kendaraan bermasalah.
Yeni mengungkapkan, setelah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Bahkan terdapat surat perjanjian yang ditandatangani terkait penyelesaian persoalan tak sesuai diharapkan.
Dalam perjanjian terakhir, disebutkan adanya janji penyelesaian pada 23 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu korban mengaku belum memperoleh kejelasan.
“Sudah kami datangi. Ada surat perjanjian yang kami tanda tangani bersama Pak Fuad. Janjinya terakhir tanggal 23 Juli 2026 tapi tidak ada. Kemudian minta waktu seminggu lagi, tetapi sampai sekarang juga tidak ada,” katanya.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya masih memiliki sejumlah bukti terkait transaksi tersebut, termasuk bukti transfer. Untuk transaksi Rp 200 juta, Miftahurrahman mengaku mentransfer 150 juta dan 40 juta, sedangkan 10 juta disebut diserahkan secara tunai kepada Nafila dan Wawan.
Sementara itu, terkait transaksi mobil, ia mengaku pembayaran dilakukan hingga lunas dengan nilai lebih dari Rp 170 juta. Namun, hingga laporan dibuat BPKB kendaraan belum diserahkan kepada korban.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya laporan ini.
“Jadi memang benar adanya laporan tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh terlapor atas nama Miftahurrahman bersama istrinya pada Senin, 31 Agustus 2026,” katanya kepada media.
Brata mengatakan setelah polisi menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, anggota DPRD Lombok Tengah hingga mantan calon Bupati Lombok Tengah Fuaddi belum berhasil dikonfirmasi Koranlombok.id.(hil)






