LOMBOK – Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah kebupaten dalam sidang paripurna, Jumat 28 Agustus 2026.
Di antaranya, terkait optimalisasi dan penguatan kemandirian fiskal daerah, daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis, terukur, terintegrasi dan berkelanjutan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada seluruh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan, tugas, fungsi, serta potensi sumber pendapatan yang dimiliki.
“Optimalisasi PAD tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Bapenda, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah yang memiliki potensi dan kewenangan dalam menghasilkan pendapatan daerah,” tegasnya.
Setiap perangkat daerah perlu memiliki target penerimaan yang realistis, basis data yang akurat, strategi pencapaian yang jelas, serta indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala. Hal ini penting seiring dengan bertambahnya objek pajak dan Retribusi pada tahun anggaran 2027.
Langkah optimalisasi ini, kata Ahmad, harus diarahkan pada perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, penggalian potensi pajak Dan retribusi yang belum tergali, serta pengurangan ketergantungan terhadap pendapatan transfer dalam rangka memperkuat kemandirian dan kapasitas fiskal daerah.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa peningkatan basis penerimaan tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD dengan penetapan target yang didasarkan pada potensi riil dan perhitungan yang rasional serta dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
DPRD juga mendorong Pemda Loten perlu mempercepat pemutakhiran dan integrasi basis data perpajakan, termasuk menuntaskan pemutakhiran data Nomor Objek Pajak (NOP)
PBB – P2 secara menyeluruh dengan memastikan kesesuaian data objek pajak, subjek pajak, luas dan peruntukan objek pajak, serta kondisi riil di lapangan.
Selain itu mereka juga meminta Pemda perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendataan terhadap wajib pajak baru, khususnya usaha perhotelan, vila, penginapan, restoran, dan usaha sejenis yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, ungkapnya Pemda perlu terus memperbarui dan mengoptimalkan digitalisasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah, tidak hanya untuk kemudahan pembayaran, tetapi juga untuk pendataan wajib pajak, pemantauan transaksi, pengawasan pembayaran, rekonsiliasi penerimaan secara real time, serta integrasi data antar-OPD.
Selain itu, Ahmad mengatakan Banggar juga memandang perlu dilakukan kajian yang komprehensif dan berbasis data terhadap realisasi pajak daerah, karena realisasi penerimaan dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan potensi riil perekonomian daerah.
Nantinya kajian tersebut perlu mencakup tingkat kepatuhan wajib pajak, perkembangan aktivitas ekonomi, potensi pajak yang belum tergali, efektivitas mekanisme pemungutan dan pengawasan, serta kesesuaian antara data perizinan dan data perpajakan.
Banggar juga meminta Pemda juga perlu melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya pada kawasan strategis yang mengalami perkembangan ekonomi, investasi, pembangunan, dan peningkatan nilai properti yang signifikan. Evaluasi NJOP tersebut juga harus berdasarkan perkembangan nilai pasar, kondisi riil objek pajak, asas kewajaran, kepastian hukum, kemampuan masyarakat, dan keadilan dalam pemungutan pajak.
Sementara itu khusus terhadap BPHTB di kawasan wisata, Badan Anggaran meminta Pemda melakukan kajian dan peninjauan terhadap penerapan tarif dan mekanisme pengenaannya, khususnya bagi masyarakat lokal.
“Kebijakan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi PAD, perlindungan masyarakat lokal, keadilan perpajakan, dan terciptanya iklim investasi yang sehat, dengan tetap berpedoman pada kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (nis)






