LOMBOK — Masa jabatan tiga direksi hingga Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani (PDAM) Lombok Tengah resmi berakhir. Sementara Surat Keputusan (SK) pemberhentian jabatan mereka telah diserahkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa SK pemberhentian sudah diserahkan kepada tiga direksi termasuk Dewas. Selanjutnya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) di PDAM.
“Jadi tadi SK pemberhentiannya sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dek, yaitu kepada tiga direksi dan untuk mengisi kekosongan ini nanti akan tunjuk Plt-nya, kita masih menunggu arahan dari pak bupati,” ungkapnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id vi telepon, Rabu 2 September 2026.
Firman belum bisa menjawab mengenai siapa sosok yang akan ditunjuk menjadi Plt, termasuk skema penjaringan direksi dan Dewas. Firman mengungkapkan, Pemkab saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan langsung dari Bupati Lombok Tengah selaku mewakili pemilik modal serta akan mengadakan rapat.
“Sama Dewasnya juga itu nanti akan ada proses penunjukannya. Kita tunggu arahan Pak Bupati dulu,” jelas Firman.
Terkait langkah selanjutnya, apakah akan dilaksanakan mekanisme seleksi dan pemilihan kembali. Firman menegaskan bahwa Pemkab sedang menyiapkan seluruh proses administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini kan kita rapat, Pak Bupati selaku wakil pemilik memerintahkan kami untuk menyiapkan proses-prosesnya. Bagaimana proses itu, ya tentunya kita akan kembali kepada aturan,” tambahnya.
Kendari demikian, hingga saat ini, Firman menyampaikan belum ada figur atau nama kandidat yang ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.(hil)







