LOMBOK – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memperkuat sistem pelayanan informasi publik agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi terkait program, kebijakan, dan capaian pembangunan daerah. Penguatan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Baperida Lantai III, Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa 15 September 2026.
Dalam forum tersebut membahas penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik, mulai dari kewajiban badan publik menyediakan informasi, pengelolaan dokumen, pelaksanaan uji konsekuensi, penguatan website perangkat daerah, hingga peningkatan kapasitas pengelola PPID.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Firman mengungkapkan, masih terdapat sejumlah persoalan pelayanan informasi publik di beberapa perangkat daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta mengubah pola kerja dari sekadar menjawab permintaan informasi menjadi aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, publikasi melalui website resmi maupun media sosial perangkat daerah harus menjadi kebiasaan. Informasi mengenai program, kegiatan, inovasi, dan capaian kinerja perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat mengetahui hasil kerja pemerintah.
“Perangkat daerah harus membiasakan menyajikan informasi tanpa harus menunggu diminta. Apa yang menjadi program dan capaian kinerja pemerintah harus diketahui masyarakat melalui kanal informasi yang tersedia,” tegasnya.
Sekda menambahkan, penguatan keterbukaan informasi tidak akan berjalan optimal tanpa komitmen pimpinan. Dukungan kebijakan, sumber daya, dan pengelolaan PPID yang konsisten menjadi kunci agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Tengah, Lalu Herdan menyampaikan bahwa penguatan PPID menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang terbuka dan terpercaya.
Menurut Herdan, terdapat tiga fokus utama yang perlu diperkuat, yakni pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, pengaktifan serta optimalisasi website perangkat daerah, dan peningkatan kapasitas pengelola informasi melalui kegiatan bimbingan teknis.
“PPID tidak hanya bekerja ketika ada permohonan informasi, tetapi juga memastikan informasi pemerintah tersedia, dikelola dengan baik, terdokumentasi, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Herdan juga menjelaskan, hasil evaluasi pengelolaan informasi menunjukkan masih perlunya peningkatan peran perangkat daerah dalam menyajikan informasi publik. Dari 45 perangkat daerah dan kecamatan yang dipantau, masih terdapat sejumlah website yang belum aktif dan perlu mendapatkan perhatian.
Selain penguatan kanal digital, setiap perangkat daerah juga didorong untuk memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan pencatatan informasi, serta menerapkan mekanisme pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui FGD tersebut ucap Herdan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sedangkan di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam yang hadir dalam FGD tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ucapnya keberhasilan PPID tidak hanya bergantung pada petugas pengelola informasi, tetapi sangat dipengaruhi komitmen pimpinan dalam memberikan dukungan nyata. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID pada masing-masing perangkat daerah.
“Penguatan PPID membutuhkan komitmen pimpinan, baik dalam bentuk dukungan anggaran maupun peningkatan kapasitas agar keterbukaan informasi berjalan sesuai amanah undang-undang,” katanya.
Sahnam juga mengingatkan pentingnya pemahaman badan publik terhadap klasifikasi informasi. Informasi yang wajib dibuka harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sementara informasi tertentu yang masih dalam proses audit atau pemeriksaan memiliki batasan sesuai ketentuan.(adv/nis)





