Polisi Buka Suara Terkait Laporan Alumni Ponpes Abul Barokat

oleh -108 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah / AKP Punguan Hutahaean

 

 

LOMBOK — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean akhirnya buka suara terkait laporan seorang alumni santriwati Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat yang dimasukan awal Februari 2025.

Sementara terlapor dalam kasus ini pimpinan Ponpes inisial AIS. Terlapor diduga melakukan percobaan pemerkosaan kepada santriwati.

 

Punguan Hutahaean mengungkapkan bahwa laporan perkara ini sebenarnya telah diterima Februari 2025. Namun, kasus itu kembali mencuat setelah ramai diberitakan dan menjadi perhatian publik.

 

Kasat menambahkan, sebelum perkara tersebut viral di media sosial, pihaknya telah melakukan komunikasi intens dengan korban. Namun, setelah pemeriksaan awal dilakukan, komunikasi sempat terputus.

“Jadi, saya sampaikan ya, terima kasih tadi juga sudah diklarifikasi Ketua LPA, Pak Joko Jumadi bahwa penanganan perkara memang betul dilaporkan Februari 2025. Kemudian, ter-blow up sekarang,” ungkapnya kepad media, Selasa 22 September 2026.

Menurut Kasat, pada awal laporan polisi telah melakukan pemeriksaan. Namun setelah itu terdapat situasi yang belum diketahui pihak kepolisian.

Dia menambahkan, pihaknya terakhir mendapatkan informasi bahwa korban beserta barang bukti yang dikuasainya berada di Mesir.

Baca Juga  Proyek Smart TV di Dikbud Lombok Tengah, Per Unit Dibeli Seharga 99 Juta

 

 

 

Meski sempat tidak mendapatkan perkembangan dari korban, Punguan memastikan perkara tersebut menjadi prioritas. Penanganan juga diarahkan untuk memastikan hak-hak santri maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait kasus tersebut.

 

“Namun perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi prioritas utama,” katanya.

 

Dalam penanganan perkara, kata Punguan, untuk saksi dewasa kepolisian membuka ruang pemeriksaan. Sedangkan terhadap korban, penyidik akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk menentukan pola pemeriksaan yang tetap memberikan ruang privasi.

Dia juga meminta media dan masyarakat memahami bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Pihaknya juga tidak ingin terlalu banyak membuka materi pemeriksaan karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses pembuktian.

 

 

“Kami tadi sudah berkunjung ke pondok. Ada hal-hal juga kami coba wawancara atau ajak bicara dengan santri maupun orang tua, lebih cenderung tertutup serta melarang untuk berbicara. Jadi, kami juga mendorong untuk rekan-rekan media dalam pemberitaannya karena penanganan perkara ini kami dapat nyatakan masih bersifat awal,” jelasnya.

Baca Juga  Mantan TKI yang Lumpuh Dapat Bantuan Kursi Roda dari LAZ DASI

 

Polisi juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut.

 

Terkait informasi yang menyebut Tuan Guru telah diamankan, dia memastikan hal tersebut tidak benar. Dan ia juga mengungkapkan mengenai keberadaan yang bersangkutan, polisi mendapat informasi bahwa Tuan Guru sedang berada di Mataram untuk keperluan pribadi.

 

“Belum. Tadi kami coba menanyakan, katanya lagi berada di Mataram membeli sesuatu. Itu tadi kami coba konfirmasi keberadaan Tuan Guru di sebelah mana, ‘Oh, lagi ada kegiatan pribadi,’ seperti itu penyampaiannya,” ungkapnya.

 

Punguan juga memastikan bahwa Tuan Guru belum ditetapkan sebagai tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Dalam proses penanganan perkara, ia menyebut pemeriksaan tidak bisa langsung diarahkan kepada pihak yang dilaporkan. Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban.

 

 

 

Kendati demikian, kepolisian memastikan proses tersebut akan dipercepat. Namun, langkah yang dilakukan tetap mengikuti prosedur.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ingin melakukan tindakan terhadap pihak yang dilaporkan tanpa dasar alat bukti.

Baca Juga  Dua Kepala Sekolah di Lombok Tengah Menolak Dimutasi

“Harapan kami juga kami kan proses cepat. Tapi kalau kami dasar untuk bukan kesadaran atau ada mungkin situasi, ya kami juga memedomani asas praduga tak bersalah,” jelas dia.

 

 

 

Ia juga mengungkapkan, ditengah penanganan perkara tersebut, situasi di lingkungan pondok pesantren juga menjadi perhatian. Polisi mendapat informasi adanya wali murid yang menjemput anak mereka. Lanjutnya, dari hasil komunikasi dengan sejumlah orang tua, polisi mendapat informasi bahwa pihak pondok pesantren meliburkan para santri hingga Kamis.

Kepolisian juga menempatkan personel di sekitar pondok untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ya, jadi itu keberadaan anggota di situ fokus untuk kamtibmas,” katanya.

 

Polisi menegaskan pengamanan tersebut bukan berarti pondok pesantren sebagai lembaga dianggap bermasalah.

“Jadi kan yang perlu dimintai pertanggungjawaban perorangan, tapi pondoknya kan sah-sah saja beroperasi. Jadi kita amankan pondoknya juga, bukan berarti pondoknya juga bermasalah, bukan seperti itu,” tegasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.