Dewan Nurul Adha Bocorkan Kabar Baik untuk PPPK PW

oleh -777 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota DPRD Lombok Tengah / Hj. Nurul Adha

 

 

LOMBOK – Angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan dialihkan sebagai penuh waktu, hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Nurul Adha. Ia  mengatakan tekait hal ini dirinya bersyukur  karena sudah ada kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah.

 

Informasi ini dirinya dapatkan setelah mendampingi sejumlah acara dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani beberapa waktu ini.

 

Nantinya jika peralihan status itu dilakukan maka secara otomatis mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan dari Pemerintah Pusat dan tidak membebani kondisi fiskal daerah.

Baca Juga  Ini Catatan Dewan Nasib Saat Turun Reses

 

“Semuanya otomatis akan diambil oleh pusat dan besok dipembahasan kita di Komisi IV akan kita siapkan, mereka akan menjadi pegawai pusat maka kita nanti di Pemda Lombok Tengah tidak akan terbebani secara fiskal,” terangnya kepada Koranlombok.id pada Selasa, 21 Oktober 2026.

 

Kendati secara kesejahteraan merupakan urusan Pemerintah Pusat namun terkait penempatan tugas justru bisa jadi lintas daerah, sementara itu kondisi di Lombok Tengah dan di Provinsi NTB secara umum ucap Adha, diketahui kelebihan guru sekitar 1000 orang lebih. Kendati demikian kenyataannya di setiap sekolah masih membutuhkan guru.

Baca Juga  Sulhan Muchlis Bertekad jadi Pilar Para Santri di Senayan

 

“Nah ini yang perlu kita menjadi pemikiran bersama padahal ada yang kekurangan tapi malah dikatakan lebih, ini coba kita diskusikan denan Dinas mengapa bisa begitu,” katanya.

 

Sementara itu kontrak PPPK PW di Lombok Tengah diketahui akan berakhir sebentar lagi pada tahun ini, terkait hal ini Nurul Adha berharap agar peralihan status mereka sebagai PPPK Penuh Waktu bisa tetap berlaku

Baca Juga  Fraksi PKS Minta Bupati dan OPD Bekerja dengan Baik

 

Sedangkan bagi PPPK yang akan dialihkan sebagai PNS nantinya akan dipersilakan mengikuti test dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku, namun dirinya berharap bagi yang berumur 35 tahun ke atas dapat juga mengikuti test CPNS.

“Mungkin jika tidak bisa ya tetap bisa jadi PPPK,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.