LOMBOK — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah mengusulkan 27 pondok pesantren (ponpes) untuk dinonaktifkan. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan. Mulai dari Nomor Statistik Pesantren (NSP) ganda, tidak adanya santri mukim, hingga pimpinan pesantren yang tersandung kasus hukum.
Kepala Seksi Ponpes Pesantren ( Pontren), H. Holidi Alwi kepada Koranlombok.id via telepon, Rabu 28 Oktober 2026 menyampaikan, usulan penonaktifan tidak berarti seluruh pondok pesantren dalam daftar sudah berhenti beroperasi. Ponpes yang memiliki NSP ganda, misalnya, masih beroperasi hingga saat ini. Sementara itu, pondok pesantren yang tidak aktif menjadi perhatian karena tidak lagi memenuhi persyaratan penyelenggaraan pesantren, terutama terkait keberadaan santri mukim.
“Rata-rata santri mukimnya tidak ada. Padahal, itu menjadi salah satu unsur utama dalam rukun pesantren,” tegasnya.
Holidi menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi Kemenag, sejumlah pondok pesantren diketahui sudah tidak memenuhi persyaratan tersebut selama 3 hingga 4 tahun. Sebelum mengusulkan penonaktifan, pihaknya mengaku telah turun langsung ke masing-masing pondok pesantren. Pengelola juga telah diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Kita sudah turun ke masing-masing pondok. Untuk yang tidak aktif, kita minta pernyataan bahwa kita nonaktifkan karena tidak memenuhi rukun pesantren,” katanya.
Meski demikian, penonaktifan tersebut tidak serta-merta bersifat permanen. Pengelola pondok pesantren masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaktifan kembali setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Kendati demikian, ia menyebutkan tidak ada batas waktu khusus untuk pengajuan pengaktifan kembali. Keputusan tersebut bergantung pada kesiapan masing-masing pengelola dalam memenuhi ketentuan penyelenggaraan pesantren.
Terkait kemungkinan penonaktifan permanen, pihak Kemenag menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan ketika pengelola mengajukan kembali pengaktifan lembaganya.
Kataya, untuk pondok pesantren yang pimpinannya tersangkut kasus hukum, pihak Kemenag membenarkan bahwa kategori tersebut turut menjadi pertimbangan dalam usulan penonaktifan. Namun, rincian nama lembaga dan jumlah pondok pesantren dalam masing-masing kategori dirahasiakan.
Terakhir ia mengungkapkan bahwa evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap pondok pesantren memenuhi ketentuan penyelenggaraan, terutama terkait keberadaan santri mukim dan pemenuhan rukun pesantren.
“Evaluasi ini sebagai bentuk untuk memastikan rukun dan syarat untuk mendirikan pondok pesantren terpenuhi,” pungkasnya.(hil)





