LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp 2,4 miliar dana adanya anomali atau ketimpangan dalam anggaran pokok – pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan untuk pokir DPRD yang dianggap anomali dan belum sempat dikerjakan di APBD reguler 2026, pihakanya telah melaporkan kepada KPK. Sementara itu, pihaknya sepakat untuk tidak mengeksekusi program pokir tersebut.
“Sekarang menjadi SiLPA (Sisa Lebih Pembayaran Anggaran) jadi tidak dieksekusi,” ungkapnya kepada media pada Selasa, 3 November 2026.
Bentuk sejumlah pokir para anggota dewan ini, bermacam – macam. Ada yang berupa pengadaan barang dan jasa hingga program penataan fasilitas publik.
Ada juga sejumlah kriteria pokir dianggap anomali oleh KPK, yakni ketidaksesuain peginputan dengan Sistem Informasi Daerah (SIPD). Kemudian dialokasikan lintas daerah pilih dan waktu pengusulan yang tidak sesuai.
“Ada sekitar 10 atau sembilan kalau gak salah kriterianya,” bebernya.
Sebelumnya, KPK sempat mlakukan sosialisasi terkait pokir di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Terkait hal ini, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri megatakan kedatangan lembaga anti rasuah itu merupakan agenda sosialisasi yang dilakukan bergilir di lima kabupaten dan kota di NTB.
“Penekanan KPK regulasi harus diperhatikan, aturan – aturan yang belum jelas dipertanyakan sehingga kita tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan,” kata Pathul Kamis, 22 Oktober 2026.
Pathul mengakui ada beberapa pokir dewan yang diaggap keliru oleh KPK setelah diverifikasi dan tidak akan dieksekusi pada APBD 2026.
“Tapi tidak ada persoalan, artinya teman – teman tidak akan kerjakan itu,” singkat bupati.(nis)







