Temuan KPK, 2,4 Miliar Pokir DPRD Loteng Batal Dieksekusi

oleh -159 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Seorang sedang melintas di depan halaman kantor DPRD Lombok Tengah.

 

 

LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp 2,4 miliar dana adanya anomali atau ketimpangan dalam anggaran pokok – pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Tengah.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan untuk pokir DPRD yang dianggap anomali dan belum sempat dikerjakan di APBD reguler 2026, pihakanya telah melaporkan kepada KPK. Sementara itu, pihaknya sepakat untuk tidak mengeksekusi program pokir tersebut.

Baca Juga  Abah Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Santriwatinya

 

“Sekarang menjadi SiLPA (Sisa Lebih Pembayaran Anggaran) jadi tidak dieksekusi,” ungkapnya kepada media pada Selasa, 3 November 2026.

Bentuk sejumlah pokir para anggota dewan ini, bermacam – macam. Ada yang berupa pengadaan barang dan jasa hingga program penataan fasilitas publik.

Ada juga sejumlah kriteria pokir dianggap anomali oleh KPK, yakni ketidaksesuain peginputan dengan Sistem Informasi Daerah (SIPD). Kemudian dialokasikan lintas daerah pilih dan waktu pengusulan yang tidak sesuai.

Baca Juga  715 Guru Honorer Dirumahkan, 353 Nakes Akan Diselamatkan di Lombok Tengah

“Ada sekitar 10 atau sembilan kalau gak salah kriterianya,” bebernya.

 

Sebelumnya, KPK sempat mlakukan sosialisasi terkait pokir di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Terkait hal ini, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri megatakan kedatangan lembaga anti rasuah itu merupakan agenda sosialisasi yang dilakukan bergilir di lima kabupaten dan kota di NTB.

 

Baca Juga  SIM Dokter Wisnu Ditemukan, SAR Kembali Turun

“Penekanan KPK regulasi harus diperhatikan, aturan – aturan yang belum jelas dipertanyakan sehingga kita tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan,” kata Pathul Kamis, 22 Oktober 2026.

 

Pathul mengakui ada beberapa pokir dewan yang diaggap keliru oleh KPK setelah diverifikasi dan tidak akan dieksekusi pada APBD 2026.

“Tapi tidak ada persoalan, artinya teman – teman tidak akan kerjakan itu,” singkat bupati.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.