Ikhsan Sangkal Statement Kades, Modal Kopdes Merah Putih ‘Nganggur’ di Bank Himbara

oleh -2930 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah ( Ikhsan )

 

 

LOMBOK – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah, Ikhsan menyangkal isi statement Kepala Desa Beleka Daye Senang Haris.

Ikhsan menegaskan, untuk progres koperasi desa merah putih pihaknya sudah melatih dan memanggil masing-masing dua orang perwakilan setiap anggota koperasi desa.

 

“Dia tidak tau asal ngomong, orang kita sudah melatih sudah dipanggil perwakilan Kopdes. Apa yang tidak pernah, ngawur itu,” tegasnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id via telpon, Rabu 29 Oktober 2025.

 

Baca Juga  Jenazah TKI Korban Penembakan di Malaysia Dipulangkan

Dikatakan Ikhsan, soal pembangunan gedung Kopdes Merah Putih luas lahan harus 7 are. Sebab, ini yang menjadi standar pusat.

“Buka kita yang menentukan dan tidak boleh kurang karena kita mengikuti aturan yang sudah diatur regulasi,” katanya.

Ikhsan menjelaskan bahwa yang menyediakan lahan dari desa sendiri kemudian untuk anggaran pembangunan lahan bersumber langsung dari koperasi.

Dia mengungkapkan sampai saat ini belum ada Kopdes Merah Putih yang telah mengambil modal di Bank Himbara. Hal ini dikarenakan Kopdes belum membuat perencanaan bisnis.

Baca Juga  107 Rumah Terendam Banjir di Wilayah Praya Timur

“Perencanaan bisnis aja belum dibuat oleh apa yang mau dikasih. Kan kita tidak tau dia butuh uang atau tidak. Kita juga sudah dilatih sudah ada juklak dan juknis semuanya sudah ditau pengurus Kopdes. Ini mau uang tapi gak pernah menyusun perencanaan gimana mau keluar uang,” sentilnya.

Kadis menjelaskan, bahwa Kopdes Merah Putih ini jika harus beroperasi tidak harus ada gedung. Yang penting jalan saja apa yang ada di desa bisa menjadi kantor sementara sembari menunggu.

Baca Juga  Jengkel! Pemdes Batunyala Akan Dirikan Pos di Titik Rawan Sampah

 

 

“Tujuan dari gedung ini dibangun sebagai gray untuk usaha yang dananya bersumber dari Kopdes,” tegasnya lagi.

Selain itu, Ikhsan membeberkan untuk lahan sendiri bisa memakai aset milik pemda atau provinsi asalkan dengan syarat koperasi harus menyewa lahan tersebut.

 

“Sampai saat ini tidak ada kendala karena regulasi sudah ada, mekanisme sudah ada pendamping sudah kita tempatkan di masing-masing desa,” klaimnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.