Anggaran Penyebab Pengawasan Lemah Perusahaan Bisa Keruk Bukit di Mandalika

oleh -1458 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK. ID/ Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah: Lalu Sarkin Junaidi

 

 

 

LOMBOK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi mengungkapkan kendala lemahnya pengawasan perusahaan yang izin lingkungan diterbitkan pemerintah kabupaten. Katanya, tidak lain persoalan anggaran.

 

“Karena keterbatasan anggaran dan tenaga, kami masih fokus pada perusahaan yang izin lingkungannya terbit dari Dinas LHK kabupaten yang meliputi semua izin lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, serta Amdal dan dokumen lain yang berkaitan dengan lingkungan. Memang walaupun dikatakan pengawasan boleh dilakukan, tetapi yang kami prioritaskan saja belum tercover secara merata,” ungkapnya kepada Koranlombok.id, Jumat, 9 Januari 2026.

 

Dia mengklaim bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.

Baca Juga  Malam Ini Debat Perdana, Berikut Jadwal Lengkap dan Tema

 

“Kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak provinsi, karena kebetulan Kepala Dinas ESDM saat ini adalah mantan Kepala Bidang Persampahan di DLHK Provinsi NTB,” tegasnya.

 

Ia membeberkan bentuk koordinasi baru ini, penyampaian laporan kegiatan penutupan tambang ilegal yang dilakukan pemerintah desa bersama masyarakat, aparat keamanan, serta pihak terkait lainnya.

 

“Kami juga menginformasikan perihal kegiatan yang dilakukan kemarin oleh Pemerintah Desa Kuta dan Prabu bersama masyarakat, didukung kepolisian dan TNI, termasuk keterlibatan Kepala BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKSDA dalam penutupan tambang ilegal yang sempat viral,” bebernya.

Baca Juga  Pemkab Loteng Diberikan Waktu Tiga Bulan untuk Tutup Retail Modern

Sarkin menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal dan penggundulan bukit di sekitar Mandalika masih berada dalam ranah tata ruang Kabupaten Lombok Tengah.

 

“Nantinya akan kami sampaikan juga ke DLHK provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal),” katanya.

 

Dalam kesempatan itu, Kepala DLH Lombok Tengah menyampaikan informasi terbaru terkait penutupan tambang ilegal di kawasan pesisir.

“Kemarin kami ditelepon oleh Kepala BKSDA Lombok Tengah untuk bersama-sama menyaksikan penutupan tambang ilegal di Pantai Dundang oleh Polsek Mandalika pada Kamis, 8 Januari 2025,” ceritanya.

 

“Itu saja yang terbaru sedangkan untuk kejadian sebelumnya hanya sebatas koordinasi dengan provinsi karena tambang tersebut bukan kewenangan kami,” sambung dia.

Baca Juga  Selfie Berujung Maut, Gadis 20 Tahun Tewas di Pantai Semeti

 

Sementara terkait penggundulan bukit, Sarkin menyebut telah dilakukan rapat forum penataan ruang dan Dinas PUPR telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada pengelola.

 

“Untuk informasi lebih mendalam datanya ada di Dinas PUPR,” katanya.

 

Dia menjelaskan, kewenangan tambang dan penentuan titik penggundulan lahan berada di provinsi, meskipun beberapa lokasi berada di wilayah Lombok Tengah.

 

“Jadi ketika provinsi ingin didampingi, kami akan mendampingi. Mereka juga berkoordinasi dengan LH provinsi serta Polhut, tetapi ada keterbatasan dari Polhut. Jadi, kami yang mencari informasi melalui desa atau dusun,” pungkasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.