LOMBOK – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Lombok Tengah memberikan sejumlah pandangan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan perizinan berusaha, pada sidang paripurna DPRD, Kamis, 19 Februari 2026.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Ahmad Syamsul Hadi meminta agar semua kawasan di Lombok Tengah didorong dan dibiayai untuk memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sebab, adanya permasalahan yang timbul akibat perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Dimana mengharuskan adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam kesempatan itu, Fraksi Nasdem menanyakan bagaimana solusi yang akan dilakukan oleh Pemda Lombok Tengah dalam mengatasi hal tersebut.
“Penerbitan PKKPR ini kemudian menjadi salah satu penghambat perizinan berusaha pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR),” tegasnya.
Selanjutnya, Fraksi Nasdem juga memandang bahwa penting supaya pemerintah daerah untuk membuat batas waktu di semua tahapan perizinan, karena para pelaku usaha membutuhkan kepastian waktu dan kepastian budget.
Selan itu, dalam Ranperda tersebut harus memberi batasan waktu untuk pelaksanaan perizinan berusaha, sehingga jelas kapan perizinan berusaha akan dilaksanakan.
“Kami pikir ini menjadi salah satu cara kita menutup praktek pungli dan suap izin bagi para pengusaha,” yakinnya.
Kemudian, Ahmad menyampaikan pihaknya juga berharap bahwa Ranperda ini mengatur tentang sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban atau tidak menggunakan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut untuk mengatur para pengusaha agar tidak hanya menggunakan dokumen perizinan sebagai pengakuan pemerintah atas aktifitas usahanya semata, namun juga harus tetap mengacu pada ketentuan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ditambahkan Ahmad, Ranperda juga harus mengamanatkan regulasi terkait kewajiban seluruh pengusaha untuk memperhatikan masalah lingkungan, termasuk persampahannya menjadi bagian dari persyaratan perizinan yang akan diterbitkan.
“Mungkin pada turunan regulasi, kita bisa mewajibkan para pengusaha untuk berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani masalah sampah. Dari teknis distribusi sampah hingga pembebanan biaya teknis pelaksanaanya,” ujarnya.(nis)





