LOMBOK – Sejumlah keluarga almarhum Muhammad Irwin korban kasus pembunuhan dengan terdakwa Herman Jayadi dengan cara diracun menggunakan potasium di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah menolak tuntutan 17 tahun penjara untuk terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU). Keluarga melakukan aksi protes di Pengadilan Negeri Praya pasca menyaksikan sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa, Senin 6 April 2026.
Perwakilan keluarga, Nur Alim mengancam akan datang ke pengadilan dengan jumlah massa lebih besar. Mereka menuntut agar terdakwa dihukum maksimal karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Ini adalah bentuk kekecewaan kami, mengapa karena pihak jaksa sendiri menuntut pelaku yang sudah jelas melakukan pembunuhan berencana 17 tahun penjara, kami atas nama keluarga mempertanyakan atas dasar apa mereka menuntut 17 tahun. Padahal menurut undang-undang baik yang lama ataupun baru dihukum seumur hidup atau paling tidak 20 puluh tahun penjara,” tegasnya di halaman pengadilan.
Kata Nur Alim, jangan sampai nanti putusan hakim menjadi lebih ringan. Dia melihat ada yang janggal dalam tuntutan dari jaksa kepada terdakwa.
“Lalau bagaimana dengan kami selaku keluarga korban tidak disiapkan pengacara untuk membela, ada apa ini jika ada aturan yang jelas tentang itu tolong jelaskan pada kami supaya kami mengerti,” katanya tegas.
Menurut dia, dalam undang – undang yang mengatur soal pembunuhan berencana dihukum pidana maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup bukan 17 tahun penjara.
Keluarga juga menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Praya yang tidak memberitahukan mulainya sidang pembacaan pledoi oleh terdakwa, apalagi ia cukup lama menunggu mulainya agenda sidang.
Pihak keluarga ingin selalu diinformasikan dan dilibatkan terkait proses peradilan yang dijalani oleh terdakwa untuk dipantau bersama. Tujuannya agar tidak ada kebohongan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
“Saya tidak tau tuntutannya apa, secara tiba-tiba sudah diputus kan kecewa kami sebagai keluarga,” katanya.
Dalam sidang pledoi Senin siang, hakim memberikan waktu kepada JPU dalam sidang lanjutan pada Kamis 9 April 2026 dengan agenda menanggapi kembali pembelaan terdakwa .
Sementara jurnalis Koranlombok.id yang mengkonfirmasi Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan soal pledoi terdakwa masih akan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Fajar Said.
Selain itu dirinya berjanji akan menginformasikan setiap tahapan peradilan terkait kasus pembunuhan tersebut kepada masyarakat dan awak media. “Saya teruskan dulu ya ke Kasi Pidum, mohon waktu sebentar,” jawabnya singkat via wa.
Diketahui Irwin dibunuh pada Kamis, 21 Agustus 2025 dengan cara diracun. Pemicu lantaran HP milik terdakwa hilang dan dituduh korban yang mengambil. Aksi pembunuhan pun dilakukan oleh terdakwa.(nis)





