Bekingan Kuat Tambang Emas di Mandalika, Polisi: Kami Lagi Mendalami

oleh -3212 Dilihat
FOTO TANGKAP LAYAR / Aktivitas warga setelah melakukan penambangan emas di Gunung Dundang, Desa Kuta, Lombok Tengah.

 

LOMBOK – Seorang pemuda di Kecamatan Pujut, Abdul Wazir menyoroti keberadaan tambang emas illegal di Gunung Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang tiba-tiba kembali beroperasi. Tambang yang tidak jauh dari KEK Mandalika ini sebelumnya pernah ditutup aparat gabungan, sekarang buka lagi.

Lokasi tambang emas ini merupakan lahan yang dilindungi dan dibawah pengawasan Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), Wazir menduga ada sejumlah oknum yang menjadi pengelola lokasi tersebut dan meminta pungutan uang kepada penambang agar bisa diberikan izin masuk.

 

“Saya dapat informasi bahwa lahan di sana itu dipanitiakan oleh oknum – oknum di sana, sebagai pembentukan panitia pengelola lah diluar pemerintah, intinya siapapun yang mau masuk melakukan penambangan itu semacam ada setoran lah untuk pemberian izin masuk,” ungkapnya kepada Koranlombok.id Senin, 21 Juli 2026.

Baca Juga  Rekomendasi Tak Digubris, Komisi IV ‘Telanjangi’ Kebobrokan Dunia Pendidikan di Loteng

 

Dia mengaku mendapatkan informasi itu dari sejumlah sumber menyebutkan jika uang pungutan liar nilainya bervariasi. Penarikan dilakukan melalaui perorangan bahkan kelompok.

 

“Saya punya salinan rekap, tapi tidak bisa saya sebutkan nanti membias. Tapi intinya ada indikasi ada pungutan,” ungkap dia.

 

Dia berharap pihak terkait bisa mengantensi adanya tambang emas liar ini, agar kelestariannya bisa berkelanjutan apalagi tempat tersebut berada di kawasan wisata.

 

Selain itu, dengan adanya kabar kembali beroperasinya tambang emas tersebut. Masyarakat menjadi berspekulasi dan bertanya siapa pihak yang memberikan izin tambang ini?

Baca Juga  Diduga Alami Kekerasan, Santri SMP Islam di Praya Meninggal Dunia

Atas kondisi ini, ia mengaku sengaja memberikan somasi terbuka kepada aparat penegak hukum (APH) dan BKSDA serta Pemda dan pihak terkait agar ditindaklanjuti. Sehingga pihak yang dikatakan sebagai panitia lokasi bisa diketahui.

 

“Makanya saya berikan somasi secara terbuka,” kata dia.

 

Terpisah, Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Ketut Artana yang dikonfirmasi menyampaikan pada Jumat, 17 Juli 2026 sore pihaknya bersama dengan anggota Polda NTB, Tipidter Polres Lombok Tengah mendatangi lokasi untuk memasang papan larangan dan sekaligus memeriksa wilayah tersebut.

Baca Juga  Bupati Pathul Dipermainkan, Pelayanan Haji Paling Buruk

 

Terkait adanya oknum yang mengelola lokasi tambang dan meminta uang, pihaknya masih melakukan penelusuran informasi tersebut.

“Itu makannya saya bersama tim dan anggota intelijen masih mendalami kebenarannya,” tegasnya kepada Koranlombok.id, Selasa 21 Juli 2026.

 

Menurut informasi yang pihaknya terima dari masyarakat, Dinas Kehutanan NTB sebelumnya mengamankan dua orang yang diduga merupakan penambang di lokasi itu.

Kapolsek bepesan agar masyarakat tidak melakukan penambangan karena dapat merusak bentang dan kelestarian alam, apalagi saat ini pembangunan pariwisata sedang gencar dilakukan.

Jurnalis Koranlombok.id berusaha menghubungi Kepala Desa Kuta Mirate untuk melakukan konfirmasi namun belum mendapatkan balasan hingga berita ini tayang.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.