Kejari Mataram Hentikan Penyidikan Kasus Bidik Misi Universitas Muhammadiyah Mataram

oleh -834 Dilihat
FOTO ARIF JURNALIS KORANLOMBOK.ID Pegendara melintas di depan gedung kantor Kejari Mataram, Rabu (25/1/2023).

LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa Bidikmisi 2018 dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2019-2020 Universitas Muhammadiyah Mataram.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widyana mengaatakan, fakta penyidikan menunjukkan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penanganannya.

“Berdasarkan hasil eskpose di Kejati NTB dalam perkara tersebut, belum ditemukan cukup bukti dan unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).

 

Sehubungan dengan penyidikan kasus ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh pada tahap penyidikan tim penyidik menyimpulkan proses penyidikan perkara tersebut untuk dihentikan dan telah diterbitkan Surat  Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Baca Juga  Tiba di Bandara Lombok, Satu Jemaah Haji Ditandu

 

Adapun dasar penghentian penyidikan, bahwa terhadap pemotongan dan pengelolaan dalam program dana Bidikmisi Gempa 2018, Bidikmisi 2019 dan KIP Kuliah 2020 diperuntukkan untuk subsidi silang kepada mahasiswa yang tidak mendapat Bidikmisi Gempa 2018.

Baca Juga  Rachmat Hidayat Bangun Rumah Layak dan Nyaman di Lobar

Sementara, bahwa berdasarkan surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: T/71/IN.21-17/0164.2021/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal Penutupan Laporan menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang pada intinya menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dan substansi yang dilaporkan telah diselesaikan pada proses pemeriksaan. Dengan Dalih berdasarkan hasil eskpose di Kejati dalam perkara tersebut, belum ditemukan cukup bukti dan unsur kerugian keuangan Negara.

Baca Juga  Mahkamah Agung Potong Hukuman Mantan Direktur RSUD Praya

Sementara itu, berdasarkan hasil eskpose di Badan Pengawas Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Provinsi NTB, disimpulkan bahwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan program Beasiswa Bidikmisi tahun 2018 program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun anggaran 2019-2020 pada Universitas Muhammadiyah Mataram, belum ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Tapi pihaknya memastikan tidak menutup kasus ini rapat-rapat, jika dikemudian hari ada fakta baru yang dilaporkan.(rif)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.