KPU Lombok Timur Berkiblat dari Putusan MK

oleh -2105 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua KPU Lombok Timur (Ada Suci Makbullah)

 

LOMBOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah menerangkan jelang pendafataran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mulai dari Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8/2024). Pihaknya masih berpedomanan (kiblat, red) dari putusan Mahkamah Kostitusi (MK).

 

Katanya, dimana dalam putusan MK menentukan syarat dukungan calon kepala daerah. Ini juga sejalan dengan surat dinas dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Seperti dipengumuman, kami mempedomani putusan MK jadi kalau kabupaten yang DPT-nya 500 sampai dengan 1 juta maka standarnya yang dipakai 7,5 persen,” terangnya kepada jurnalis koranlombok.id di Selong, Senin (26/8/2024).

Baca Juga  Empat Hari Air Tidak Mengalir di Janapria

Kata Uci, pihaknya menegaskan jika semua partai politik peserta pemilu tahun 2024 kemarin baik yang parlemen (memiliki kursi, red) maupun non parlemen (tidak memiliki kursi, red) bisa mengusung calon dengan jumlah suara sah minimal 56.600 (lima puluh enam ribu enam ratus).

Berdasarkan hasil pemilu tahun 2024, perolehan suara suara sah partai politik secara keseluruhan di Lombok Timur yakni sebanyak 754.661 suara sah.

Katanya, dari jumlah tersebut terdapat beberapa partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung calon Bupati dan wakil Bupati secara mandiri yakni, Partai PKB dengan perolehan suara sah 56.616, Partai Gerindra dengan suara sah 93.486, Partai Golkar dengan suara sah 63.960, partai Nasdem dengan suara sah 68.558, partai PKS dengan suara sah 77.461, partai PAN dengan suara sah 73.432, partai Partai Demokrat dengan suara sah 62.826, partai Perindo dengan suara sah 61.542.

Baca Juga  Warga Loang Sawak Tolak Keberadaan Tambang Galian C

Adapun suara sah partai lainnya yakni, partai PDI Perjuangan memperoleh suara sah 47.947, partai Buruh memperoleh 3.151 suara sah, partai Geloara memperoleh 27.749 suara sah, partai kebangkitan Nusantara meperoleh 2.542 suara sah, Partai Hanura memperoleh 25.245 suara sah, partai garda republik Indonesia memperoleh 2.083 suara sah, partai bulan Bintang memperoleh 29.384 suara sah, partai silidaritas Indonesia memperoleh 7.169 suara sah, partai PPP memperoleh 47.785 suara sah, dan partai umat memperoleh 3.725 suara sah.

Baca Juga  Atasi Harga Beras dan Pupuk, Dewan Dorong Perusda Dihidupkan

“Kelihatan di sini Parpol yang bisa mengusung sendiri berdasarkan perolehan suara sahnya pada pemilu 2024 kemarin,” ungkapnya.

Ditambahkan Uci, sejauh ini berbagai proses dan tahapan yang ada di KPU Lombok Timur berjalan aman dan lancar. Pihaknya juga menyebut sudah melakukan koordinasi lintas sektor sebagai persiapan jelang pembukaan pendaftaran.

“Aman, lancar, dan sudah siap,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejauh ini terdapat tiga bakal pasang calon bupati dan wakil bupati terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran pada hari Rabu (28/8) yakni, Rumaksi-Sukisman, Lutfi-Wahid, dan Haerul Warisin-Edwin. (fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.