LOMBOK – Pemerintah Lombok Tengah terkesan menutupi diri terkait retribusi parkir Pasar Renteng. Kasat Pol PP, Lalu Rinjani mendadak menghindar dari media. Beberapa kali dikonfirmasi tidak merespons. Sementara beberapa bulan terakhir, Pol PP sempat mengelola parkir di Pasar Renteng.
Bukan hanya Kasat Pol PP, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Jalaludin juga sama. Dia irit bicara soal retribusi parkir Pasar Renteng.
“Jangan tanya saya kalau masalah parkir Renteng, coba tanya ke pak sekda atau asset. Kami juga menunggu keputusan yang di atas,” jawab singkat Jalal via wa, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, pengelolaan retribusi parkir di Pasar Renteng disorot pemuda setempat. Apalagi empat bulan mulai November 2022 sampai Februari 2023, tidak jelas siapa yang mengelola dan kemana retribusi parkir disetor.
Ketua Karang Taruna Jaya Terus Renteng, Ahmad Novel menyoroti itu. Novel mengaku sudah mencari tahu informasi ke Dinas Perhubungan, Bapenda hingga ke Sekda L. Firman Wijaya soal kemana disetor retribusi parkir. Para pemangku kebijakan mengatakan tidak ada retribusi parkir masuk ke daerah. Lantas masuk ke kantong siapa?
“Kami mempertanyakan ini,” ungkapnya kepada jurnalis, Koranlombok.id, Senin sore (13/2/2023).
Informasi yang dia terima, sejak empat bulan terakhir parkir Pasar Renteng dikelola oknum Kepala Lingkungan (Kaling). Namun ia sangat menyayangkan dasar pengelolaan parkir tidak ada.
“Saya tahu persis persoalan ini, kami dulu pernah mengelola parkir atas nama karang taruna dan setiap bulan kami nyetor. Nah yang sekarang tidak pernah,” tudingnya.
Dijelaskannya, bulan Agustus – September 2022 pengelolaan parkir Pasar Renteng pernah dikelola karang taruna. Itu berdasarkan SK penunjukkan oleh Pol PP Lombok Tengah. Pihaknya saat itu sebagai koordinator retribusi parkir.
“Dulu kami setor retribusi parkir 30 juta per bulan, ini buktinya,” tuturnya sembari menunjukkan kwitansi setoran ke Pol PP.
Sebagai bentuk kontribusi ke daerah, atas nama karang taruna setempat dia meminta kepada pemkab untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang mengelola.(red/nis)