LOMBOK – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, Triwidiastuti mengimbau kepada karyawan perusahaan Alfamart yang merasa dirugikan oleh perusahaan untuk melapor ke dinas. Apalagi di tengah informasi beredar, karyawan Alfamart di toko berkerja tidak sesuai kontrak kerja. Dari 8 jam menjadi 12 jam.
“Ya lapor aja, nanti kalau melapor di sini akan kita bantu mediasi,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (4/3/2023).
Pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan, bahkan jika misalnya karyawan dipecat karena melaporkan nantinya akan dilakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan.
“Nanti kan ada mediasi beberapa kali, jika tidak menemukan titik temu akan dibawa ke provinsi,” ungkapnya.
Dia menegaskan, selama ini belum ada aduan pekerja yang melebihi waktu sesuai dengan kontrak, belakangan baru ada aduan terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja dan penundaan pembayaran gaji.
“Untuk masalah overtime belum pernah ada ya,” tegasnya.
Ditegaskannya, jika perusahaan tidak melaksanakan kontrak kerja maka dapat diberikan sanksi seperti pencabutan izin usaha. “Kan rugi sekali perusahaan, berapa banyak uang hilang kalau izin usaha dicabut. Menurut saya masalah itu bisa diselesaikan tidak sampai tahap itu,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah karyawan Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah mengaku kecewa dengan pihak perusahaan. Selama ini mereka merasa telah dibohongi pihak perusahaan yang dijuluki perusahaan raksasa itu. Dalam perjanjian kerja, mereka akan bekerja selama 8 jam. Nyatanya saat ini mereka bekerja 12 jam, bahkan lebih. Hal ini membuat karyawan buka suara ke permukaan.
“Temanp-teman kami tidak berani bicara, takutnya nanti kalau ditau kami dipecat. Tapi ini masalah yang kami hadapi,” ungkap salah satu karyawan Alfamart yang menolak identitasnya disebut.
Sumber yang bekerja salah satu toko Alfamart di Lombok Tengah ini menyebutkan. Sejak lama persoalan ini mau disuarakan. Secara kebetulan jurnalis Koranlombok.id sedang berbelanja Kamis (23/3/2023) malam, karyawan ini kemudian memberanikan diri menyampaikan masalah yang mereka hadapi sejak lama.
“Tapi tolong jangan tulis nama saya ya pak,” katanya.
Dijelaskannya, dari awal masuk dia sudah merasa dibohongi oleh pihak perusahaan. Dimana sistem kerja waktu tandatangan kontrak tidak seperti apa yang mereka jalani. Bahkan saat ini, ada namanya SO green yang mana ini berlaku semenjak dia masuk kerja di Alfamart.
“Kami takut protes ke pihak kantor, nanti beresiko berat sama kami semua. Secara pribadi saya merasa sangat keberatan terkait hal ini,” katanya tegas.
Di tempat yang sama, karyawan lainnya juga mengatakan hal serupa. “Dulu sebenarnya ngak gini model kerjanya, dulu sesuai SOP perusahaan meskipun ada over-nya sedikit, semenjak ganti DBM baru atau apalah namanya yang pegang cabang dari situlah berubah jadwal jam kerja menjadi over lebih dari 8 jam kerja,” ungkap sumber yang minta identitas dirahasiakan.
Disebutkannya, jam kerja yang diterapkan saat ini tidak pernah disepakati kedua belah pihak. Tiba-tiba berubah saat ini masuk pukul 05.30 Wita pagi dan pulang pukul 17.00 Wita. Sementara jam masuk siang dituntut sebelum jam 15 sudah di toko. Sedangkan pulang pukul 12 malam bahkan pukul 1 dini hari.
“Upah yang kami dapatkan tidak sesuai jika dibanding dengan tanggungjawab dan jam kerja,” katanya.
“Saya kasian sama teman-teman yang rumahnya jauh terutama yang perempuan, kami minta numpang nginep di rumah teman terdekatnya,” sambungnya.
Dalam persoalan ini, para karyawan Alfamart ini mengaku ingin melaporkan namun masih bingung akan lapor ke mana. Belum lagi resiko ketika akan memasukan laporan persoalan ini, akan berimbas kepada mereka.(dk/nis)