Tujuh Tahapan Ditetapkan KPU Dalam Penerimaan Bacaleg

oleh -934 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURBALIS KORANLOMBOK.ID Dua Petugas KPU Lombok Tengah saat menunggu pendaftaran Bacaleg 2024.

LOMBOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Lalu Darmawan membeberkan tujuh tahapan yang telah ditetapkan dalam penerimaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik, di antaranya.

  1. Pengumuman pengajuan bakal calon Senin, 24 April hingga Minggu, 30 April 2023.
  2. Pengajuan bakal calon Senin, 1 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023.
  3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Senin, 15 Mei hingga Jumat, 23 Juni 2023.
  4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 26 Juni hingga Minggu, 9 Juli 2023.
  5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Senin, 10 Juli hingga Minggu, 6 Agustus 2023.
  6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Minggu 6 Agustus hingga Sabtu, 23 September 2023.
  7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Minggu, 24 September hingga Kamis, 4 November 2023.
Baca Juga  Langganan Maling, PJU Bypass Labulia-Mandalika Diperbaiki

Sementara itu, Darmawan menegaskan tahapan pencalonan legislatif 2024 telah dibuka KPU Lombok Tengah 1-14 Mei 2023. Sementara itu Bacaleg dari 18 partai politik belum terlihat mendaftar hari pertama kemarin.

“Barangkali masih menyiapkan,” ungkap Lalu Darmawan, Selasa (2/5/2023).

Mantan Ketua Bawaslu Lombok Tengah ini berharap para Parpol mengajukan pendaftaran bacaleg tidak mepet waktu, agar pihaknya bisa melayani sesuai dengan tanggal yang diumumkan.

“Tapi prinsipnya bahwa kami siap memberikan pelayanan, jadi tidak hanya pimpinan partai politik dalam hal ini ketua dan sekretaris tapi boleh juga menyertakan tim maksimal 20 orang,” terangnya.

Baca Juga  THR Karyawan Paling Telat Diberikan Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Ia mengatakan hari terkahir pendaftaran pengajuan Bacaleg oleh parpol pihaknya akan tetap melayani hingga pukul 23.59  WITA. Selain itu, KPU Loteng juga telah menyiapkan tempat konferensi pers bagi parpol setelah mendaftar.

Sedangkan mekanisme dalam penerimaan pengajuan Bacaleg adalah dengan memeriksa kelengkapan berkas dari masing-masing parpol yang telah diupload dalam Sistem Pencalonan (silon).

 

“Kalau tidak ada nanti ada pengembalian untuk dilengkapi tapi tidak sampai memverifikasi sampai kedalam sah atau tidaknya, nanti itu tahap verifikasi administrasi 15 Mei hingga 23 Juni,” bebernya.

Baca Juga  Dua Jemaah Haji Loteng Batal Berangkat Setelah Tiba di Asrama Haji

Sementara ada kesempatan bagi parpol yang telah mendaftar namun kelengkapan berkas masih minim pada tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Ditambahkannya, Pileg kali ini jumlah maksimal Bacaleg yang dapat diajukan oleh parpol sampai 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia di parlemen.

“Karena kursi DPRD Kabupaten Lombok Tengah jumlahnya kan ada 50 tinggal dikali dengan 18 Parpol maka jumlahnya 900 orang,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.