LOMBOK – Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai menerima hearing dari perwakilan dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) di Aula Kantor DPRD, Rabu 4 Maret 2026.
Dikatakan dewan dari Fraksi PKS tersebut, mereka meminta agar insentif bagi guru PAUD tidak dihapuskan kendati saat ini ada aturan terbaru dari pemerintah pusat terkait larangan pemberian insentif.
Diketahui pemberian insentif tersebut sudah berjalan selama 10 tahun sejak 2015, namun di tahun 2025 berdasarkan keterangan Kepala BKAD akun untuk anggaran insentif sudah tidak diperbolehkan diisi karena terbentur aturan yang sama terkait penganggaran pengangkatan tenaga honorer dari Pemerintah Pusat. Sementara kebanyakan guru yang menerima insentif mengajar di PAUD nonformal.
“Memang pemberian insentif kepada lembaga sudah tidak boleh. Namun ada solusi, tetapi itu tugasnya dari Dinas Pendidikan nanti ada regulasi baru terkait masalah insentif ini sehingga dari TAPD bisa menganggarkan pada APBD Perubahan dan seterusnya,” tegasnya usai hearing.
Dewan Rifai menyampaikan, pihaknya di Komisi IV berkomitmen memperjuangkan aspirasi dari HIMPAUDI bahwa hasil hearing tersebut bukan hanya sekadar janji – janji semata, tetapi memang insentif itu merupakan hak para guru yang telah diterima sejak lama.
Pihaknya di Komisi IV dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah pada tahun sebelumnya telah berkomitmen untuk memperjuangkan agar insentif yang diberikan kepada guru PAUD naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 200 ribu.
“Kami anggota Komisi IV mendorong dan upayakan juga karena itu sudah 10 tahun berjalan, kemudian terpotong di tengah jalan dengan alasan karena format untuk insentif itu tidak boleh. Saya rasa hal itu teknis saja, nanti Dinas Pendidikan harus mencari regulasi baru sehingga hal itu bisa dianggarkan,” katanya tegas.
Sementara, Ketua HIMPAUDI Lombok Tengah, Mardiana mengatakan hearing ini merupakan lanjutan dari hearing sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2025 soal kenaikan insentif dari Rp 100 ribu naik menjadi Rp 200 ribu per bulan yang telah disepakati dan sempat diusulkan melalui Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah.
“Tiang diinformasikan pada waktu itu pembayaran insentif Rp 200 ribu per bulan itu akan dibayarkan mulai Januari 2026, apa yang terjadi kami mendapatkan informasi insentif guru PAUD dihapus, itulah yang menjadi dasar kami bersurat kembali ke DPRD untuk melakukan hearing lanjutan untuk menindak lanjuti saat hearing kemarin,” katanya.
Mardiana menyebutkan, mereka terdampak aturan pemerintah pusat soal larangan pengangkatan tenaga honorer, namun dirinya menegaskan bahwa pendidik PAUD berbeda karena aturan hanya untuk sekolah berstatus negeri karena adanya PPPK paruh waktu.
Para guru PAUD meminta pada anggaran APBD perubahan komitmen Pemkab dan hal itu akan didiskusikan lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah soal format yang akan dibuat.
“Dari BKAD tadi menyampaikan meminta DPRD rembuk dengan Dinas Pendidikan, nanti apapun hasil rembuknya akan diterima oleh BKAD, masih menunggu regulasi tapi belum dinyatakan tidak ada (insentif), masih ada harapan akan diupayakan 2026 ini begitu bahasanya tadi pada anggaran APBD Perubahan meskipun dalam format berbeda,” bebernya.
Diketahui jumlah guru PAUD formal maupun non formal sebanyak 2.118 orang dari 1.001 lembaga, setiap lembaga hanya ada satu guru yang diberikan insentif yang dibayarkan setiap enam bulan sekali, bahkan kata Mardiana, insentif tersebut bagi guru PAUD non formal dibagi dengan pengajar lainnya. Berbeda dengan guru TK dan PAUD di sekolah negeri yang berstatus PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu.
“Jadi insentif 6 bulan itu Rp 600 ribu terbayar dan mereka bagi lagi, misalnya dalam satu lembaga itu ada empat guru jadi dibagi empat untuk 6 bulan, bayangkan,”ceritanya miris.(nis)





