Kurang 5 Bulan jadi Anggota Dewan, Ferdiansyah Diciduk Polisi

oleh -1574 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Tiga terduga pengguna narkoba saat digelar jumpa pers oleh Polres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).

LOMBOK – Lembaga legislatif Lombok Tengah tercoreng gara-gara ulah satu orang anggota dewan dari Partai Berkarya, Riyan Ferdiansyah. Anggota dewan dari hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) ini diambil janji dan sumpah, Kamis (12/1/2023). Ferdi terhitung kurang 5 bulan menduduki kursi wakil rakyat yang sejak lama diperjuangkan.

Ketua DPW Partai Berkarya NTB, Khairuddin yang dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id bungkam. Ketua baru ini belum siap berkomentar dengan dalih akan menunggu hasil BAP dari Polres Lombok Tengah.

“Belum berani berkomentar dulu ya mas, nanti kalau sudah ada informasi resmi baru kami bicara ke media,” jawabnya singkat, Senin (29/5/2023) via ponsel.

 

Sementara itu, anggota Polres Lombok Tengah menangkap tiga terduga pengguna sabu. Salah satunya anggota dewan inisial FR. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti seberat 0,37 gram dan dua rekan FR inisial BR dan IBS.

Baca Juga  Band Kotak, Pedangdut Wika Salim dan Armada Akan Manggung di Mandalika

Dalam jumpa pers, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan tiga orang terduga pengguna barang haram itu diciduk polisi Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

“Berdasarkan hasil tes urin menyatakan positif metametamin, memang positif narkotika jenis sabu,” terang kapolres yang juga mantan Kepala BNNK kepada media.

Dijelaskan kapolres, atas kasus ini pihaknya masih mendalami apakah para terduga hanya pengguna, jaringan atau sindikat jaringan selama 6 hari. Untuk itu Polres akan melakukan koordinasi dengan BNNP NTB.

Baca Juga  KPK-Kejagung Diharap Turun Periksa Perusahaan Pembeli Benih Lobster

“Ini untuk membuktikan peranan masing-masing terduga, masih kita dalami,” katanya.

Sementara dengan adanya muncul dorongan masyarakat agar semua anggota dewan dilakukan tes urine. Kapolres merespons santai dan akan berkoordinasi dengan BNNP NTB.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Derphin Hutabarat menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi awal dari empat saksi bahwa rumah atau TKP penggerebekan itu sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

“Tim opsional bergerak untuk memastikan, setelah diamati disitu memang sering dilakukan tindak pidana tersebut,” katanya.

Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan barang bukti 1 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 Gram, 2 poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu yang telah terpakai. Ada 2 lembar plastik klip transparan, 1 buah pipa kaca, 1 skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, 1 buah korek gas (rangkaian kompor), 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 1 buah kotak plastik warna hijau, 4  telepon genggam android warna hitam.

Baca Juga  Gempa, Warga Lombok Tengah Diimbau Waspada

“Ancaman para pelaku Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ada 3 jenis bisa 4 tahun, 3 tahun, atau 1 tahun nanti hasilnya tergantung pengembangan,” pungkasnya.(dik/nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.