LOMBOK – Setidaknya ada 100 orang warga Meang Dusun Pangsiang, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat belum memiliki dokumen kependudukan. Mereka pun mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI Provinsi Perwakilan NTB.
Menindaklanjuti aduan warga, Ombudsman kemudian melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Meang, dari Hari Senin sampai Selasa (20/6/2023).
“Kegiatan tersebut kami melibatkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat,” terang Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Muhamad Rosyid Rido dalam pernyataan resminya.
Dijelaskan Rido, pelibatan dari Dukcapil dalam kegiatan tersebut karena masih banyak warga yang berdomisili di Meang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, sampai KIA. Hal ini disebabkan karena akses yang sulit ke wilayah Meang sehingga warga kesulitan untuk mengakses pelayanan.
“Terlihat sangat antusias warga, dengan jumlah warga yang menyampaikan pengaduan atau konsultasi ke Ombudsman lebih 100 orang,” bebernya.
Selain itu, Ombudsman juga dibantu oleh Kelompok Pemuda Peduli Masyarakat Meang yang memiliki kesadaran untuk menbantu dan memfasilitasi warga yang kesulitan mengakses layanan khususnya administrasi kependudukan.
“Harapan dari kegiatan ini untuk mempermudah warga Meang mengakses pelayanan publik terutama layanan adminduk,” harapnya.(dik)