LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menghadirkan sembilan orang saksi dalam sidang lanjutan Praperadilan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan wisata Gunung Tunak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah 2017, Kamis (5/9/2024) di Pengadilan Negeri Praya.
Dari sembilan saksi ini diantaranya, Plh Kadis PUPR NTB Lies Nurkomalasari, Kasi Pembangunan Jalan Dinas PUPR NTB Ahmad Hari Amrozi dan seorang security di Kantor Dinas PUPR NTB.
Selain tiga orang ini, jaksa juga menghadirkan saksi dalam sidang Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Brata Hari Putra, seorang anggota polisi di Polda NTB, Ketua RT, staf Pidsus Kejari Lombok Tengah, staf Intelijen Kejari Lombok Tengah dan seorang jaksa muda.
Di dalam sidang, Plh Kadis PUPR NTB mengaku telah menerima enam surat dari Kejari Lombok Tengah yang ditujukan kepada mantan PPK Dinas PUPR NTB Suherman. Dari surat itu, pihaknya pernah menerbitkan nota dinas menindaklanjuti surat dari kejaksaan yang diterima di kantor.
“Saya minta Pak Patahullah (Security, red) mengantarkan surat itu kemudian ke rumah Pak Suherman, tapi surat itu tidak mau diterima. Pak Suherman katanya trauma karena masalah dulu,” kata Lies dalam persidangan.
Selaku pimpinan, kata Lies, melalui absensi elektronik Suherman selalu full absensinya. Namun jarang pihaknya temulan berada di kantor.
“Kalau saya apel pagi saya tetap temukan hadir, nah setelah apel selesai hilang begitu saja di kantor,” ungkapnya.
Dari tindakan dilakukan Suherman ini, kata Lies, dirinya selaku pimpinan mengungkapkan telah menerbitkan surat peringatan (SP) pertama.
“Pak Suherman jabatan setelah kejadian (menjadi tersangka, red) dulu sekarang menjadi staf biasa katanya karena dia trauma,” bebernya.
Di dalam persidangan, kuasa hukum dari Suherman atau pemohon Praperadilan, Indi Suryadi mencecar Plh Kadis PUPR NTB dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mempertanyakan dimana dokumen hasil sitaan kejaksaan. Termasuk mempertanyakan ada tidak tanda terima dokumen hasil sitaan yang dikembalikan kepada pihaknya. Termasuk soal dasar Lies berani membuka dokumen tersebut.
“Dasar saya berani terima dan buka karena itu dokumen milik pemerintah, saya selaku atasan Suherman periksa dokumen hasil sitaan jaksa itu,” tegas Lies.
“Saya awalnya tidak mau terima cuma saya atasan dan itu dokumen pemerintah makanya saya terima. Cuma tanda terima tidak ada seingat saya,” sambungnya.
Sekarang, Lies mengaku jika dokumen yang pernah ia terima dari kejaksaan telah kembali disita oleh pihak kejaksaan. Namun dirinya tidak mengetahui apa alasan dokumen ini kembali disita.
Sementara itu Security Dinas PUPR NTB Patahullah membenarkan jika dirinya pernah diminta Plh Kadis PUPR NTB mengantarkan surat empat kali ke rumah mantan PPK Suherman.
“Setiap saya antarkan tidak mau diterima surat itu, waktu anak dan istrinya juga terima kedatangan saya tidak mau mereka terima,” ungkap Patahullah.(red)