LOMBOK – Tujuh tahun kurungan penjara ancaman hukuman bagi terduga pelaku pencurian kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), di jalur Bypass menuju BIL – Mandalika.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1,2,3,4, dan 5. Sementara untuk penadah diancaman Pasal 480 dengan hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmanysah mengatakan, enam pelaku ini menjalankan aksinya saat tengah malam ketika kondisi sekitar sepi.
“Keenam tersangka ada yang sebagai kepala pelaksana, ada yang menjadi pengemudi kendaraan bermotor dan ada yang menjadi penadah,” beber Kapolres kepada media, Rabu (19/7/2023).
Diungkapkan kapolres, pelaku berasal dari Lombok Barat, Mataram, dan satu terduga penadah warga asal Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Sementara itu lokasi pencurian kabel tersebut berada di Kilometer 5 hingga sebelum bundaran Songgong, Mandalika.
Dari Tempak Kejadian Perkara (TKP), kabel yang tidak terlalu dalam ditanam memudahkan para pelaku melakukan aksinya.
“Sangat memungkinkan orang berbuat jahat karena tidak ada pengamannya. Kabel hanya ditutup dengan tanah bahkan kedalamannya hanya 10 centimeter saja,” sebutnya.
Dari hasil curian, mereka mendapatkan uang Rp 2.560.000, dimana kabel dijual dengan harga Rp 80 ribu perkilogram, sementara total kabel yang diamankan sebanyak 37 kilogram kabel tembaga.
Sementara itu pengakuan para pelaku mereka masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu. Bersama dengan bukti sejumlah kabel tersebut turut diamankan barang bukti lainnya yakni 2 unit sepeda motor, karung, dan gergaji besi.
“Motif mereka melakukan karena ekonomi,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian mengatakan satu pelaku sempat berhasil melarikan diri ke Labangka, Sumbawa namun berhasil ditemukan kendati harus menerima tindakan tegas karena melawan.
“Kasus ini masih kami kembangkan lagi, dari keterangan tersangka mereka melakukan pencurian sebanyak 3 kali,” terangnya.(nis)
berikut videonya :