57 Kegiatan Kampanye Bodong di Loteng

oleh -2154 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah / Abdul Muis

LOMBOK – Setidaknya ada 57 kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) di wilayah Lombok Tengah dilaporkan bodong. Mereka tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai syarat kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis menyebutkan 57 kegiatan kampanye Caleg tanpa STTP.

“Baru itu sih yang kami terima, terkait dengan pelanggaran lain masih belum ada yang menjurus kearah Tindak Pidana Pemilu (Tipilu),” tegasnya kepada media di ruang kerjanya, Senin (18/12/2023).

 

Sementara itu dari sejumlah kegiatan kampanye yang dinilai melanggar aturan, Bawaslu mengaku tidak memiliki wewenang untuk membubarkan kegiatan kampanye tersebut.

Baca Juga  Kepala Puskesmas Kopang Polisikan PPPK Paruh Waktu ‘Siluman’

“Kami tidak ada wewenang, yang punya wewenang itu PPK dan PPS menurut undang-undang nomor 7 cuma kewenangan itu dibatasi oleh pasal 280 ayat 1 dan 2. Jadi kewenangan itu bukan di kami,” tegasnya.

Muis menyatakan, sampai saat ini pihaknya melakukan pencegahan langsung di lapangan, selain itu pihaknya telah mengimbau kepada semua parpol untuk setiap Caleg yang ingin berkampanye sebelumnya wajib mengurus STTP.

“Kita sudah inventaris semua Caleg yang sudah berkampanye dan belum mengurus STTP,” bebernya.

 

Sementara mulai hari ini telah banyak Caleg yang mengurus STTP, Bawaslu dan pihak kepolisian telah berkoordinasi untuk pengurusan boleh satu hari sebelum kampanye dengan sekaligus mendaftarkan sejumlah kegiatan kampanye. Namun ia menyarankan minimal pengurusan STTP seminggu atau tiga hari sebelum kampanye.

Baca Juga  Nomor HP Bupati Pathul Di-hack, Minta Transfer Uang 10 Juta

 

“Jadi bisa sekaligus, misalnya pada sekian hari ini melakukan kampanye itu bisa didaftarkan. Jadi tidak per kampanye,” katanya.

 

Terpisah, Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah, AKP Dozer Trisatya Armada mengatakan pihaknya melayani pengajuan STTP setiap hari.

Sedangkan untuk pengajuan yang masuk baru lebih dari 30 laporan. Dikatakan Dozer, pihaknya seringkali tidak menerbitkan STTP karena rencana kegiatan kampanye kerap diajukan mendadak saat hari H. Sedangkan lokasi paling banyak diajukan adalah sekitar Kota Praya.

Baca Juga  Rumahkan Karyawan, Dua Perusahaan Diminta ‘Angkat Kaki’ dari Lombok

“Justru permohonannya mungkin sekitar 50-an lebih tapi jadiny batal karena mengajukannya saat hari H, makanya kami kasih toleransi H-1,” ujarnya.

Polres menerima pengajuan STTP dengan menyertakan rencana kampanye dalam bentuk daftar kegiatan selama beberapa hari, sehingga pihaknya akan mudah menerbitkan STTP sesuai hari dilakukan kampanye.

“Jadi penomorannya kita tidak salah,” katanya.

Polres hanya menerima STTP untuk kampanye Caleg kabupaten, sementara bagi caleg DPR Provinsi, DPR RI dan DPD RI pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Polda NTB untuk penerbitan.

“Kalau ada relawan pemenangan capres dan cawapres dari parpolnya juga kami layani,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.