LOMBOK – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lombok Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg). Penyampaian tegas ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di gedung DPRD setempat, Senin 22 September 2025.
“Gas melon ini haknya warga masyarakat miskin, dan PNS ini kan bukan masyarakat miskin,” tegasnya kepada media.
Firman menekankan kepada setiap ASN atau PNS untuk tidak menggunakan barang subsidi apapun. Termasuk gas elpiji 3 Kg.
“Jangan pakai ya,” katanya mengingatkan.
Sementara, Wakil Bupati Lombok Tengah, M.H Nursiah mengatakan soal langkanya tabung gas 3 Kg di pasaran. Wabup berjanji akan segera mengidentifikasi ke lapangan apa penyebab kelangkaan.
Katanya, kondisi kelangkaan ini diketahui telah berjalan selama sebulan lamanya. Wabup Nursiah telah bergerak berkoordinasi dengan Pemprov NTB untik mengecek ke Pertamina.
“Dengan limitnya tabung gas ini tugas kita berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, nanti antar dinas kita sehingga nanti wali kota dan bupati se-NTB ada tindakan ke sumbernya yakni Pertamina,” tegas Wabup.
Menurut Nursiah, soal penggunaan gas subsidi telah jelas peruntukannya. Apakah Pemkab akan mengeluarkan surat edaran atau regulasi tertentu soal penggunaan ini? Nursiah menjawab masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Pemprov NTB.
Menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan ada 40 ribu tabung gas yang dijatahkan untuk wilayah Lombok Tengah selama setahun. Bagaimana dengan kabar miring tabung gas subsidi digunakan oleh pengelola dapur makan bergizi gratis (MBG)?
Wabup menjawab, pihaknya akan mengevaluasi soal isu penggunaan tabung gas subsidi oleh pihak dapur MBG.”Bagaimana pun semua butuh sekarang, tapi ketentuan kuota ini yang perlu bersurat ke Pak Gubernur terutama kemudian ke pusat karena kebijakan nasional,” katanya tegas.(nis)





