LOMBOK – Keributan rumah tangga sepasang suami istri di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diduga dipicu karena rasa cemburu sang istri inisial I, 39 tahun. Sang istri tersulut api cemburu lantaran suami inisial S, 41 tahun diduga telah menyapa seorang janda.
Berawal dari kejadian itu, keduannya pun terlibat adu mulut di rumah dan berakhir sang istri terbunuh di tangan suami. Jasad sang istri ditemukan mengambang di sebuah embung di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Jumat (26/1/2024).
Dari hasil penyelidikan kasus ini oleh pihak kepolisian Polres Lombok Tengah, akhirnya terang benderang. S mengakui perbuatannya, dia diduga membunuh sang istri karena persoalan janda yang sempat ia sapa.
“Saya menyapa janda kemudian dia (istri, red) cemburu. Istri kemudian pukul saya sambil berkata kasar,” cerita S terduga pelaku kepada media.
Atas peristiwa naas ini, pelaku mengaku melakukan pembunuhan ini secara spontan. Dari kejadian ini, S merasa menyesal. Sementara keempat orang anaknya sekarang dititipkan kepada orangtuanya.
“Saya meminta maaf kepada keluarga semua karena saya menjadi pelaku, sebelumnya tidak pernah ada cek cok,” katanya singkat.
“Jadi kasus ini diawali dari pelaku pulang mencari rumput dan terjadi cek-cok, istri atau korban merasa cemburu dan menduga pelaku selingkuh dan melakukan pemukulan. Pelaku kemudian menangkis pelaku korban dan melakukan pemukulan dengan kayu,” sambung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian kepada media, Senin (29/1/2024).
Setelah menghabisi nyawa korban, sang suami kemudian membuang mayat korban di embung dekat rumahnya. Sementara di luar pelaku berkilah istrinya terbunuh karena jadi korban kasus perampokan.
Hasil penyelidikan kasus ini, polisi menemukan jika korban terbunuh karena kena pukulan balok kayu oleh pelaku, setidaknya ada tujuh luka ditemukan di bagian kepala korban berdasarkan keterangan hasil otopsi.
“Pipi lebam, gigi korban dua lepas, bagian perut juga lebam bahkan luka sampai bagian dinding rahim. Jadi yang fatal itu luka bagian kelala sebelah kiri,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku kini diancaman Pasal 338 juncto 351 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara pelaku saat diperiksa sempat menyampaikan keterangan berubah-ubah.
“Kami sudah amankan terduga pelaku beserta barang buktiberupa sejumlah karung untuk mengangkat korban, kayu dan pakaian korban. Termasuk beberapa balok yang digunakan pelaku,” tuturnya.
“Pelaku sengaja membakar kayu untuk menyembunyikan bekas darah di tanah,” sambung ceritanya.
Sekarang terduga pelaku, S telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(nis)





