DMI Loteng Pro SE Menteri Agama Terkait Pengeras Suara Masjid

oleh -1333 Dilihat
FOTO TIM KORANLOMBOK.ID Ketua DMI Lombok Tengah / H. Lendek Jayadi

LOMBOK – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lombok Tengah, H. Lendek Jayadi memberikan sinyal pro atau mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 1 tahun 2024 yang melarang menggunakan pengeras suara dalam kegiatan salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadan.

Dalam kesempatan itu Lendek mengimbau kepada setiap pengelola masjid dan musala agar menggunakan alat pengeras suara dengan baik.

“Kami memgimbau atas nama Dewan Masjid dan warga agar menggunakan akustiknya (alat pengeras suara, Red) sebaik mungkin dengan memperhatikan warga sekitar,” katanya kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin (11/3/2024).

Lendek mengimbau kepada pengelola masjid dan musala saat membangunkan sahur masyarakat lewat pengeras suara agar tidak dengan cara berteriak-teriak.

Katanya, masjid dan musala dalam fungsinya sebagai media dakwah, harusnya mewujudkan rasa ketentraman dan ketertiban kepada masyarakat baik warga sekitar atau lainnya.

“Karena masjid dan mushola itu mayoritas berada di tengah masyarakat yang heterogen, sehingga harus memberikan rasa aman, tentram, dan tertib kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga  ITDC Sangkal Jual Pantai Tanjung Aan ke Investor Asing

 

Sebelumnya, Menag menerbitkan SE nomor 5 tahun 2022 juga berisi terkait dengan imbauan serupan, dimana pengelola masjid dan musala harus memperhatikan penggunaan pengeras suara.

Lendek juga menyampaikan, pihaknya telah memberikan sosialisasi melalui program silaturahmi keliling dengan salat subuh berjamaah.

“Kita sudah lakukan,” klaimnya.

Dirinya mengatakan terkait anggaran perbaikan sistem pengeras suara atau akustik masjid dan musala pihaknya tidak memiliki anggaran, akan tetapi pihaknya memiliki dua orang teknisi yang siap membantu.

Menag dalam SE Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan mengimbau untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” tulis Menag dalam surat edaran yang diterbitkan bulan Februari 2024.

Baca Juga  Pemburu Emas di Bawah Gunung Kong Bawi Desa Serage

 

Adapun isi imbauan tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan musala dalam SE nomor 5 tahun 2024 tersebut.

 

  • Waktu Salat Subuh:

– Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

– Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

 

  • Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

– Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.

– Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

 

  • Waktu Salat Jumat:

– Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

– Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga  Polisi Plototi Bak Terbuka Angkut Orang, Jika Ditemukan Harus Putar Balik

 

  • Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

 

  • Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

– Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

– Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

– Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.

– Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.

– Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.