LOMBOK – Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun membeberkan perkembangan penyelidikan kasus jual beras Bantuan Sosial (Bansos) di dua desa. Diantaranya, di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.
Dari dua perkara yang tengah digarap ini, kata Kasat Reskrim, sudah 20 orang saksi dimintai keterangan. Mulai dari kepala desa, perangkat desa bahkan warga sebagai penerima manfaat.
Hasil penyelidikan sementara, kasus ini ditemukan ada pemotongan hak kepada penerima manfaat di Desa Pandan Indah. Termasuk di Desa Barabali, namun lebihnya di Desa Barabali ada juga temuan beras Bansos dijual oleh oknum pihak pemerintah desa setempat.
“Penerima manfaat harusnya menerima 1.400 jadi 900. Kasus ini tidak mungkin satu orang bekerja, intinya semua kita jerat,” terang Kasat Reskrim saat jumpa pers mendampingi Kapolres, Jumat (19/4/2024).
Dalam kasus ini kata Kasat Reskrim, sebagai pihak terlapor adalah koordinator desa. Dari hasil pengembangan sementara, polisi akan mencari tahu peran semua pihak.
“Nanti perkembangan kami akan beritahukan lagi,” janjinya.
Selain itu tambah Luk Luk, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memintai keterangan dari Dinas Sosial, koordinator desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Tujuan agar mengetahui teknis penerima manfaat dan penyaluran bantuan beras Bansos.
“Sekarang kasus ini masih pulbaket,” bebernya.
Di tempat yang sama, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menyampaikan, bahwa kasus dugaan penjualan beras Bansos di dua desa bakal dijadikan atensi khusus kepolisian.
“Penyalah gunaan beras Bansos di Desa Pandan Indah dan Barabali kami jadi atensi. Kami dari Reskrim masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak,” terangnya kepada awak media, Jumat (19/4/2024).
Kapolres menjelaskan, terhadap kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Desa Pandan Indah. Sementara di Desa Barabali anggota bhabinkamtibmas menerima laporan dari seorang penerima manfaat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Tipikor Polres.
“Untuk di Desa Barabali kami menyita dokumen berupa 303 karung beras, masing-masing 50 kg dan 63 kg, 90 karung beras bantuan dalam posisi kosong, lima lembar bukti penyaluran, satu lembar kwitansi penerimaan uang dari Kaur Desa Barabali dengan hasil pembayaran Rp. 35.400.000. Kalau beras bukti itu kami titipkan di gudang Bulog Loteng,” ungkapnya.
Sementara untuk di Desa Pandan Indah, kepolisian mengamankan 80 karung beras, 331 karung bantuan pangan pemerintah, 54 lembar penerima bansos, 1 lembar surat dari koordinator kecamatan, koordinator provinsi.
“Dua kasus ini kami akan jerat dengan UU kasus Tipikor. Jadi kalau desakan warga harus kami menahan orang tidak bisa ujug-ujug begitu, ada proses harus kita jalani dulu,” kata kapolres.
Namun dalam mengungkap kasus ini, pihaknya berkomitmen akan menjerat setiap pihak yang terlibat. Maka dari itu, anggota polres akan bekerja professional sesuai SOP yang ada.
“Kasat Reskrim sudah gelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada saya dan kasus ini jadi atensi kami,” tegasnya lagi.(nis)





