HMI Kota Mataram Desak Kapolda Bebaskan Lima Aktivis yang Dipenjara

oleh -2412 Dilihat
FOTO DOK PRIBADI Ketua HMI Cabang Kota Mataram / Lalu Aldiara Elang Sakti

 

LOMBOK – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Mataram mendesak Kapolda NTB untuk membebaskan lima aktivis asal Kabupaten Dompu yang ditahan di Sel Mapolda.

“HMI Cabang Mataram dengan ini tegas mendesak Kapolda NTB untuk membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi,” tegas Ketua HMI Cabang Kota Mataram, Lalu Aldiara Elang Sakti kepada redaksi Koranlombok.id.

Menurut Elang, apa yang dilakukan rekan-rekannya adalah menyampaikan pendapat di muka umum. Maka dengan itu, institusi kepolisian harus memastikan bahwa kehadirannya tidak mengintimidasi atau mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga  Wapres Berharap jadi Pemecut Semangat

“Kepolisian harus berperan sebagai pelindung hak asasi manusia dan penegak hukum yang melayani masyarakat, bukan sebagai momok menakutkan yang menghambat kebebasan berpendapat,” katanya tegas.

 

 

Disampaikan Elang, menyampaikan pendapat di muka umum adalah salah satu pilar utama dalam sebuah demokrasi yang sehat. Ini merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, terutama dalam UUD 1945. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara sesuai Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945.

Baca Juga  Bakal Digusur, Ketua DPRD Lombok Tengah Sayangkan Sikap ITDC

“Penangkapan lima aktivis HMI yang melakukan demonstrasi di Kabupaten Dompu tidak hanya menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, tetapi juga menodai prinsip-prinsip demokrasi kita,” tudingnya.

Ia menyebutkan, pihak kepolisian melalui UU nomor 2 tahun 2002 seharusnya menjadi penjaga dan pengayom demokrasi, bukan alat represif. Langkah-langkah penegakan hukum haruslah proporsional, mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif daripada represif. Prinsip kehati-hatian dalam menangani penyampaian pendapat di muka umum harus dijunjung tinggi, dan tindakan kriminalisasi terhadap pihak yang menyuarakan pendapatnya tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Baca Juga  Diskominfotik Pastikan Tidak Ada Menara Bodong di Lombok Tengah

“Ini kami sangat sayangkan, kami desak Kapolda untuk membebaskan rekan-rekan aktivis kami,” pintanya.

Sebelumnya, lima aktivis HMI Kabupaten Dompu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda NTB atas laporan Bupati melalui Sekda Dompu karena melakukan tindak pidana pengerusakan pintu gerbang Pandopo Bupati.(srf)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.