Gili Perigi Dijual Kepada Investor, Kades Mertak Jelaskan Begini

oleh -3026 Dilihat
FOTO ISTIMEWA Sejumlah warga Desa Mertak saat mencabut plang milik PT. Balindo Purinatamegah di atas Gili Perigi, Kamis (16/5/2024).

 

LOMBOK – Saat ini tengah ramai diperbincangkan siapa yang telah menjual Gili Perigi di wilayah Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah kepada investor.

Gili Perigi memiliki luas 59.790 m2 atau 5 haktare lebih ini diduga kuat telah dijual pada tahun 2001 silam. Santer disebut-sebut akhir-akhir ini, keterlibatan oknum pejabat pemerintah desa setempat.

Mendengar berita miring ini, Kepala Desa Mertak Moh. Syahnan menegaskan pihaknya belum mengetahui pasti status jelas Gili Perigi. Apakah milik masyarakat atau milik perusahaan PT. Balindo Purinatamegah.

Di dalam pembongkaran paksa plang milik perusahaan oleh warga Kamis pagi kemarin, Kades tidak mengetahui pasti apa alasan warga membongkar.

“Karena saya masih di Jakarta ini, tapi beritanya memang begitu dan plang dititip di kantor desa,” ungkapnya saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga  Komisi II Minta Disperindag Loteng Turun Cek Kondisi Elpiji 3 Kg Hingga BBM

Dari polemik yang muncul ini, menurut Kades perlu dilakukan mediasi antar masyarakat dan perusahaan. Selain itu baru dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui bupati.

“Apakah akan berdamai atau seperti apa, makanya perlu kita mediasi segera,” katanya.

Akan tetapi dalam wawancara, Kades Mertak sempat membuka obrolannya dengan Andre Yakub seorang investor asal Jakarta tahun 2023 yang pernah bertemu dirinya di Tunak.

Dari pengakuan Andre, ia mengklaim bahwa Gili Perigi miliknya. Disampaikan di hadapan Kades jika investor ini akan segera membangun di lokasi tersebut.

“Saya bilang kita dukung waktu itu, karena akan ada dampak ke desa dengan membuka lapangan pekerjaan dan pendapatan desa kedepan,” kata Kades menceritakan pembicaraan setahun lalu.

Baca Juga  Tes Urine Mendadak, Ada Anggota Polres Lombok Tengah Positif?

Dari plang perusahaan yang pihaknya sempat lihat, tertulis ada SHGB Nomor : 104/Mertak/2001. Artinya kata Kades, jika melihat adanya SHGB pihaknya kerkeyakinan jika perusahana telah mengantongi sertifikat.

“Tapi saya belum lihat, itu kan hanya klaiman saja,” tuturnya.

Tapi sayangnya Kades tidak menerima informasi Gili Perigi itu dibeli dari siapa.  Namun informasi yang pihaknya terima luas gili ini kurang 6 hektare.

“Pak Andre tidak sempat ceritakan beli dari siapa,” sambung Kades.

Kades Mertak menceritakan, Andre Yakub merupakan bos dari PT. Bumbang Ita Nusa. Namun detail Kades tidak menanyakan PT. Balindo Purinatamegah ini milik siapa.

Baca Juga  Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Lombok Tengah, Pertamina Turun Investigasi

“Kalau dulu kan belum pernah ada dipasang plang, apakah satu bos ini kurang tahu kami,” katanya lagi.

Jika merunut dari SHGB tersebut, maka gili ini kemungkinan dibeli pada tahun 2001 silam atau generasi pertama Desa Mertak. Sedangkan generasi kedua H. Bangun dan dirinya generasi ketiga.

“Saya tidak tahu ada hak darah atau ada keterlibatan Kades. Maka perlu ada mediasi dan koordinasi ke bupati,” jelasnya.

Dari aksi dilakukan warga Kamis kemarin, Kades mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal anarkis.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada hasil konfirmasi dari Andre Yakub yang namanya disebut dan pihak PT. Balindo Purinatamegah.(dik)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.