LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan pengerusakan dan penjarahan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak. Kejari menerima berkas SPDP beserta tujuh orang tersangka, Senin siang (20/5/2024).
Kepala Kejari (Kajari) Lombok Timur, Efi Laila Kholis menegaskan pihaknya telah menerima SPDP tujuh orang tersangka. Atas perkara ini, pihaknya akan segera mempelajari berkas yang dilimpahkan Polres Lombok Timur.
“Setelah kita terima berkas SPDP tujuh orang tersangka ini, nanti kita akan ikuti perkembangan penyidikan sesuai tahapan-tahapan dalam KUHAP,” terangnya kepada media.
Kajari menegaskan, penyidik dari jaksa akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Bahkan ia memastikan tanpa ada kepentingan apapun, seperti perkara-perkara lainnya.
Kajari juga menyebut dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya berdasarkan hasil penyidikan nanti.
“Saya sudah tunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Kasi Intel dalam penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Dibeberkan Kajari, adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dilimpahkan ke Kejari. Diantaranya, H. Sukismoyo, H. Mastar, Suparman, Mujmal, Lalu Samsi, Agus Darmawan dan Sahabuddin.
Sementara itu diketahui kasus ini terjadi tanggal 3 November 2022. Awalnya dalam kasus itu, warga yang diduga terlibat melakukan pengerusakan berjumlah 20 orang. Saat itu mereka merusak fasilitas bale adat dan melakukan penjarahan hingga merugikan korban (Bunda Sainah) hingga ratusan juta.
Berdasarkan hasil hitungan, setidaknya korban mengalami kerugian Rp. 83 juta nilai perhiasan dan uang tunai hilang sebesar Rp. 35 juta. (fen)







