LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli memberikan perhatian kepada petugas kebersihan. Statement ini muncul setelah sebelumnya diberitakan honor petugas kebersihan yang tak kunjung naik sejak tahun 2017 silam. Petugas kebersihan non ASN menerima upah perbulanya Rp. 500 ribu.
Dari kondisi itu, politisi PKS itu berencana pada tahun 2025 akan mengalokasikan anggaran melalui Pokok Pikiran (Pokir) Rp. 200 juta untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dana Pokir ini nanti kata Supli, diperuntukan untuk seragam pasukan kebersihan dan peralatan kerjanya.
Supli membeberkan, sebelumnya ia telah mengusulkan ke Pemkab soal kebutuhan tersebut namun kurang direspons pemerintah.
“Pemerintah ini nggak paham dan mengerti, nggak sadar kebutuhan mereka. Sapu mereka itu kan nggak pernah diganti, sekop dan lainnya juga gak pernah akhirnya mereka bekerja pakai tangan kosong,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Sabtu (25/5/2024).
Disampaikan Supli, misalnya pakaian petugas kebersihan malah yang digunakan sehari-hari termasuk untuk di rumah. Mestinya petugas juga memperoleh helm dan peralatan lain.
Awalnya, dewan pernah mengusulkan kepada pemkab namun tidak diindahkan. Maka dengan itu pihak akan memberikan dukungan anggaran melalui Pokir.
“Tapi ini belum dibahas mulai direncanakan dari sekarang,” ujarnya.
Selain itu, Supli juga menyentil Pemkab Lombok Tengah yang harusnya memberikan support kepada masing-masing desa terkait pengadaan kendaraan roda tiga untuk pengangkutan sampah. Dimana di sejumlah desa dan kelurahan terlihat telah rusak parah kondisi roda tiga mereka, kendati sebenarnya merupakan wewenang Pemdes.
Disinggung soal kenaikan upah mereka, kata Supli, pihaknya telah sejak lima tahun lalu menyarankan kepada dinas namun belum dijawab. Apalagi mereka tidak cukup bekerja satu jam.
Selain itu, dirinya meminta kepada dinas membuat klasifikasi beban kerja yang diemban oleh masing-masing petugas, sehingga honor dan beban kerja yang diberikan kedepan bisa seimbang.
“Itu harus dipilah-pilah sesuai tanggungjawab mereka, kalau yang tukang sapu itu saya setuju tetap Rp. 500 ribu. Tapi yang punya jam kerja lebih itu harus diperhatikan dan ditelisik sarana dan prasarananya oleh Pemda,” tegasnya.(nis)







