Amankan Lima Pasangan Tidak Sah, Anak Bawah Umur Hingga Enam PSK di Praya

oleh -1065 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Aparat gabungan saat operasi di salah satu kos-kosan di wilayah Leneng, Praya, Lombok Tengah/

 

 

 

 

LOMBOK  – Operasi gabungan digelar Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Sosial Lombok Tengah dengan membidik kafe, tempat karaoke, penginapan dan kos-kosan di Kota Praya. Hasilnya, ditemukan dugaan praktek prostitusi bahkan peredaran minuman keras.

Sementara hasil operasi petugas mengamankan lima pasangan tidak sah, satu pasangan masih di bawah umur hingga enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menyampaikan, penggerebekan ini telah dilaksanakan dua kali. Mulai dari tanggal 15 dan 22 November 2025. Tujuan operasi ini pemberantasan minuman keras dan prostitusi di wilayah Lombok Tengah, khususnya di Kota Praya.

Baca Juga  Kebijakan Angkasa Pura Lombok Dicurigai Ditunggangi Kepentingan

 

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait tempat-tempat yang terindikasi menjual minuman keras dan melakukan praktek prostitusi agar tidak semakin meluas,” tegasnya kepada media di acara Bimtek Pol PP, Senin 24 November 2025.

 

Zaenal menjelaskan, pada penggerebekan pertama pihaknya berhasil mengamankan sejumlah minuman keras. Sementara pada penggerebekan kedua, tidak ditemukan minuman keras, namun terdapat lima pasangan yang terindikasi sebagai pasangan tidak sah, salah satunya masih di bawah umur. Selain itu, ditemukan enam wanita diduga PSK yang bekerja di beberapa tempat karaoke dan kafe wilayah Praya.

Baca Juga  Mahasiswa Minta Copot Direktur RSUD dr. Soedjono Selong, Bubarkan Dewan Pengawas

 

Terkait tindak, Zaenal menegaskan pihaknya berharap adanya tanggung jawab dari pihak desa maupun dusun untuk menikahkan pasangan tersebut secara sah sesuai agama. Sedangkan bagi terduga pelaku prostitusi, akan diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk pelaku prostitusi nanti kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial dan kepala desa,” tegas Zaenal.

Baca Juga  Kader Gerindra Loteng Keluar, Ditegaskan Tak Ada Masalah Internal

Ditambahkannya, bahwa sanksi berdasarkan pelanggaran ini sesuai peraturan daerah berupa pembinaan bagi pelaku prostitusi. Sedangkan untuk pelanggaran terkait minuman keras dapat dikenakan penutupan usaha.

Untuk pemilik kafe maupun penginapan yang terlibat juga akan dipanggil untuk diberikan pembinaan agar tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar norma agama dan sosial.

 

“Kita akan memanggil mereka untuk diberikan pembinaan, mulai dari teguran hingga ancaman sanksi lebih lanjut karena saat ini prosesnya baru dimulai,” pungkasnya.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.