Pelapor Teruskan Kasus Korupsi 24 Miliar Bank NTB Syariah ke KPK

oleh -3366 Dilihat
FOTO TIM KORANLOMBOK.ID Prof. Zainal Asikin

 

LOMBOK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp 24 miliar di Bank NTB Syariah.

Mendengar kabar ini, pelapor kasus dugaan korupsi Bank NTB Syariah Prof. Zaenal Asikin langsung merespons. Dalam kesempatan itu, Prof Asikin menyampaikan dua hal.

Pertama, kasus ini akan dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, jaksa yang menangani kasus Bank NTB Syariah dinilai belum paham tentang hukum perbankan. Lebih-lebih jaksa yang menangani adalah muridnya.

Baca Juga  Sentil Motor Kadus, Suhaimi: Lama-lama Wartawan Diberikan Motor Juga

“Biar KPK yang menilai, dan mereka (jaksa, red) murid saya, secepatnya,” tegasnya singkat saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Selasa malam (28/5/2024).

 

Diketahui, penyidik Kejati NTB menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp 24 miliar di Bank NTB Syariah. Jaksa mengaku tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum selama melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan kasus Bank NTB Syariah kami hentikan,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawaty, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga  Satu Tewas di Tempat, Ini Identitas dan Kronologis Kecelakaan Beruntun

Dia mengatakan penghentian korupsi Rp 24 miliar setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

“Jaksa tidak menemukan tindakan penyalahgunaan kewenangan. Penyaluran kredit pun dinilai sudah sesuai aturan berlaku,” terangnya.

ditambahkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB sekaligus Ketua Tim Pengusutan Kasus Bank NTB Syariah, I Wayan Riana mengatakan sesuai laporan awal yang pihaknya terima, kredit yang disalurkan Bank NTB Syariah bermasalah.

Baca Juga  Dorong Industri Musik Indie Berkembang, Begini Pesan Sekda Loteng

“Kami temukan dari kredit ada yang macet total, tapi setelah kami cek, agunannya sudah sesuai aturan,” katanya.

Dimana bukti agunan tidak menyalahi aturan, sesuai keterangan sejumlah pihak, baik dari OJK dan saksi lainnya.(dik)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.