LOMBOK – Pembangunan vila oleh perusahaan PT. Invest Island di Dusun Sombeng, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan kemudian dibawa ke meja DPRD setempat oleh warga bersama LSM Laskar NTB, Selasa (11/6/2024) siang.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Muslihin yang menerima hearing tersebut menegaskan jika pihaknya akan turun besok (hari ini, red) Pukul 10.00. Ditegaskannya, jika setelah pihaknya mengecek apabila tidak memiliki PBG dewan berjanji akan menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang berlaku.
Disampaikan, kata Muslihin, sebelumnya pasti DPRD dan Pemkab memberikan teguran secara tertulis atau bahkan penghentian sementara proses pembangunan sampai izin PBG keluar.
“Makanya kita akan turun dulu mengecek agar tidak salah, siapa tau ternyata kan perusahaan memiliki izin PBG,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id.
Ia menyebutkan, investor bagi kemajuan Lombok Tengah dapat mempengaruhi pendapatan daerah serta dapat meningkatkan lapangan pekerjaan. Akan tetapi semua investor perlu menuruti peraturan dan perizinan yang ada. Apalagi pemerintah begitu mudah memberikan izin investasi.
“Jangan sampai mengharapkan pendapatan daerah malah kita kita biarkan mereka juga seenaknya, kan juga itu gak bagus,” tegasnya.
Dalam hearing, Ketua LSM Laskar NTB, Agus Setiawan meminta klarifikasi kepada pihak PT. Invest Island yang mereka duga tak mengantongi izin PBG dalam membangun vila. Selain itu diduga telah mencatut nama Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri untuk mendirikan vila di Desa Montong Ajan.
Agus juga meminta Satpol PP tegas menegakkan Perda dan aturan daerah lainnya terkait para pemilik bisnis yang tidak memiliki izin.
“Kita meminta DPRD memberikan rekomendasi terkait pembangunan vila ini ,” desaknya.
Sementara perwakilan dari PT. Invest Island, Anton menegaskan bahwa perusahaan mereka hanya memiliki izin di Dusun Torok dan bukan di Dusun Sombeng.
Anton mengatakan terkait tuduhan pencatutan nama Bupati Lombok Tengah ditegaskannya tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Terkait perizinan dan apapun bisa dicek, kita tidak ada melakukan pembangunan di sana,” katanya tegas.(nis)





