LOMBOK – Jelang berakhir masa jabatan 50 anggota DPRD Lombok Tengah, wakil rakyat mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Di antaranya, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dan Ranperda perubahan terhadap Perda nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
Pemerintah Lombok Tengah melalui Wakil Bupati H. M. Nursiah merespons baik atas inisiatif DPRD mengajukan dua ranperda.
“Ranperda ini memberi warna dan makna mendalam bagi pemerintah,” katanya di sidang paripurna, Rabu (12/6/2024).
Wabup menyampaikan, dirinya merasakan nuansa harmoni kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi rasa pengabdian untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lombok Tengah.
“Semoga upaya ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Tengah,” ucapnya.
Dikatakan Nursiah, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Maka dengan kehadiran regulasi sangat penting untuk mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Pengajuan Ranperda ini sangat tepat. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah,” terangnya.
Kata Nursiah, prinsip-prinsip perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat jelas terakomodir sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif.
Mantan Sekda Lombok Tengah ini juga menilai Ranperda tentang perubahan terhadap Perda nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan sangat tepat.
Saat ini masih ditemukan perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan. Baik itu kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.(red)