35 Ekor Sapi dan 8 Kambing Hewan Kurban Didistribusikan ke 12 Kecamatan

oleh -641 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Jemaah salat Idul Adha khusuk mendengarkan penyampaian khotibnya, Senin (17/6/2024) di Masjid Agung Lombok Tengah.

 

LOMBOK – Ketua Pengelola Masjid Agung Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’ruf mengumumkan jumlah hewan kurban pada tahun 2024.

Sebelum pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha dilaksanakan, Ridwan membacakan sumber hewan kurban. Baik dari masing-masing OPD atau dinas, perbankan, perusahaan dan perorangan.

Dibeberkan Ridwan, pada tahun ini ada 35 ekor sapi dan 8 ekor kambing kurban. “Semua hewan kurban ini telah didistribusikan semua ke semua kecamatan,” katanya, Senin (17/6/2024) pagi.

 

Dilansir dalam laman media resmi, apakah kurban wajib atau tidak? Berikut penjelasannya.

 

  1. Kurban Wajib

Pendapat yang mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib didasarkan pada ayat Al-Quran yang berbunyi:

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2).

Jumhur ulama yang mendukung pendapat ini menafsirkan bahwa perintah dalam ayat ini menunjukkan kewajiban berkurban bagi yang mampu.

  1. Kurban Sunnah Muakkad

Pendapat lain yang menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad didukung oleh jumhur ulama dari kalangan Imam Syafi’i dan Imam Malik.

Mereka berpendapat bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan namun tidak wajib. Dasar penganjurannya cukup kuat dan didukung oleh hadits, yang artinya,

Baca Juga  Tiba di Lombok, Jemaah Haji Sujud Syukur

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi Ia tidak berkurban, maka janganlah Ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, kurban menjadi wajib jika seseorang telah bernazar atau membuat janji khusus untuk berkurban.

Syarat Berkurban

Waktu menyembelih kurban adalah dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah salat Idul Adha 10 Dzulhijah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.f

Sebagai orang yang berkurban, Anda perlu memperhatikan 3 syarat sah umat Islam yang mau melaksanakan ibadah kurban. Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban, ada tiga syarat sah yang harus dipenuhi:

Kemampuan Finansial

Syarat pertama berkaitan dengan kemampuan finansial pribadi. Namun perlu digarisbawahi bila Anda memiliki sejumlah utang yang wajib dikeluarkan, maka hukumnya tetap wajib melunasi utang tersebut.

Hindari upaya meminjam atau berutang hingga mencicil hewan kurban demi bisa berkurban. Hal ini penting demi menjaga prinsip kemampuan finansial yang stabil.

Hewan Kurban yang Layak

Baca Juga  Wartawan TribunLombok Diintimidasi Oknum Pegawai Kontrak DLHK Kota Bima

Syarat selanjutnya yakni dari segi hewan kurbannya. Tak semua hewan kurban bisa Anda disembelih sebagai hewan kurban. Ada batasan minimal usia hewan kurban yang layak untuk dijadikan hewan kurban.

Hanya hewan tertentu yang dapat dijadikan kurban, yaitu hewan yang tergolong dalam Bahiimatul al-An’aam yang mencakup kambing, domba, unta, sapi, dan kerbau.

Sebagian besar ulama telah menyepakati bahwa batas minimal usia hewan kurban untuk kambing dan domba saat hewan tersebut menginjak usia satu tahun. Sedangkan untuk sapi minimal usianya dua tahun.

Kondisi Kesehatan dan Kualitas Hewan

Syarat yang terakhir yakni kondisi kesehatan dan kualitas hewan kurbannya. Orang yang berkurban harus memastikan hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat dan terbebas dari cacat fisik.

Beberapa syarat khusus meliputi:

  • Hewan terbebas dari kebutaan.
  • Hewan memiliki telinga, kaki, dan ekor yang utuh dan tidak pincang.
  • Hewan memiliki tanduk yang sempurna.
  • Hewan tidak kurus dan tidak berkudis.
  • Hewan tidak sedang hamil atau menyusui.

Hikmah Qurban

Setiap ibadah memiliki keutamaan dan hikmah dibalik pelaksanaannya. Hal yang sudah pasti bila ibadah Anda diterima oleh Allah SWT maka ganjaran pahala tak terhingga akan didapatkan.

Baca Juga  Tidak Dapat Suara, Caleg PKS Tarik Bantuan Semen di Masjid

Namun selain itu, ada keutamaan dan hikmah lainnya yang akan Anda dapatkan setelah beribadah. Merujuk dari ayat Al-Quran yang artinya:

“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa)” (QS-Al-Maidah : 27).

Hal serupa juga tertulis dalam surat Al-Hajj yang artinya:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya,” (QS. Al-Hajj : 37).

Adapun keutamaan dan hikmah qurban secara spesifik, yaitu:

  • Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat, berkah dan karunia-Nya
  • Sebagai bentuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim yang patuh akan perintah Allah SWT untuk menyembelih anaknya
  • Membinasakan sifat tamak dan menimbulkan sifat murah hati dengan menyedekahkan hartanya di jalan Allah SWT
  • Merangkai dan mempererat hubungan sesama manusia tanpa memandang syarat apapun

Walaupun harga hewan kurban tak semahal biaya yang dibutuhkan untuk berhaji dan umroh. Namun tetap perlu direncanakan dengan matang agar terlaksana.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.